mmcsriwijaya.id || Lahat, 6 Mei 2023.
Tim SatNarkoba Polres Lahat Polda Sumsel Tidak berhenti untuk memberantas peredaran Narkoba kali ini kembali diamankan seorang Tersangka an.Jumadi Awal Bin Udin (40 Tahun) selaku Buruh Harian Lepas warga yang beralamat di Jl. Srinanti Rt.018 / Rt.005 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, SIK.MT, melalui Kasat Satresnarkoba AKM. M. Romi, SH.MH yang disampaikan Kasubsi penjas humas polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan Personil nya kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu
Dasar laporan Polisi Nomor :
LP/A- 43/V/2023/SPKT.RES NARKOBA/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 03 Mei 2023
tepat nya pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira Jam 16.00 Wib TKP di jalan Gotong Royong Kel.Pasar lama Kec/ Kab. Lahat Propinsi Sumatera Selatan
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian personil satresnarkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023
Sekira Jam 16.20 Wib, Pers Sat Res Narkoba mengamankan 1 (satu) orang tersangka an. Jumadi Awal Bin Udin.
Dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam kosan TKP tersebut kemudian petugas melakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu tepatnya di selipan jendela kosan yang tidak jauh dari terduga pelaku diamankan selanjutnya petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold. kepada petugas polisi tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan Personil Satresnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Barang Bukti yang di dapatkan antara lain 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,20 gr (nol koma dua nol gram), 1 (satu) unit handphone merk Samsung type J2 Pro warna gold.
Pewarta : M.Umar
sumber berita Humas Polres Lahat Polda Sumsel












