mmcsriwijaya.id || Lahat, 14 Mei 2023.
Salah seorang Warga ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lahat diduga Tersangka inisial MK (19 Tahun) warga berdomisili di jalan Guru-guru I Nomor 041 Lembayung Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Propinsi Sumsel
Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono, SIK.MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi, SH.MH yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres lahat Aiptu Lispono, SH bahwa Tim Satres Narkoba telah berhasil mengungkap kasus Narkotika sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/45/V/2023/SPKT.NARKOBA/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 12 Mei 2023. TKP Jalan Guru-guru Lembayung Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat
Berawal informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil Satres Narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 mei 2023 sekira jam 00.30 wib dilakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang terduga pelaku berinisial MK
Tersangka saat itu sedang duduk di Tkp (tempat kejadian perkara ) dan saat Polisi melakukan Pemeriksaan badan dan disekitar tempat duduk terduga pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat kotor/ brutto 2,28 gr (dua koma dua delapan gram), 2 (dua) linting daun kering yang terbungkus kertas papier diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/ brutto 0,70 gr (nol koma Tujuh puluh Garam) seluruh barang bukti yang didapatkan tersebut diakui tersangka adalah miliknya selain itu polisi juga mengamankan 1(satu) lembar tisu dan 1(satu) unit handphone android Merk Vivo Type Y16 warna putih, dalah hal ini tersangka disangkakan melanggar pasal yakni Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M.umar)
Sumber berita : Kasubsi Penmas Humas Polres lahat Aiptu Lispono SH.












