mmcsriwijaya.id || Lahat
Terkait Permasalahan Pengelola Sarang Walet yang bersarang menempati Gedung yang memang sengaja di buat oleh pemiliknya sebagai ladang bisnis yang cukup menjajikan
namun sangat disayangkan dalam memgelolanya masih banyak pihak pengelola belum memahami tata cara aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah khusus nya di dalam wilayah kabupaten Lahat
Sehingga terkesan banyaknya pengelolah Sarang Burung Walet mengabaikan ketentuan sehingga menimbulkan berbagai Opini di Masyarakat baik dari Kesehatan, Lingkungan maupun secara Administrasi telah mengantongi Izin NIB dan NKV
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Lahat Yahya Eduar melalui Kabid Pengendalian dan Penanaman Modal Cik Yan Gumay menjelaskan terkait Pengolahan Sarang Walet Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan Verifikasi serta turun Kelapangan untuk pendataan dilapangan dan membentuk Tim terkait Kabupaten Lahat agar dapat di regestrasi secara resmi
Dan apabila ditemukan dilapangam adanya Pihak Pengelola Burung Walet yang tidak
memiliki Persyaratan secara Administtasi Izin untuk pengolahan Sarang Walet Pihaknya akan mlakukan Pendataan serta memberikan Teguran lisan selanjutnya apabila masih tetap ada yang belum melakukan Regestrasi Administtasi Izin tidak menutup kemungkinan pihak Instansi Tekait sebagai langkah awal akan berkoordinasi dengan Tim Kabupaten atas Pengelolah Sarang Walet yang tidak atau belum memiliki Izin ‘Pungkas Cikyan.
(M.Umar)












