mmcsriwijaya.id Lahat, 08 Juli 2023.
Ketua Komunitas Pengelola & Pengusahaan Sarang Burung Walet (KPSBW) Kabupaten Lahat Rizal Nasir didampingi Sandy Wibawa Putra selaku Staf Pengurus mengklarifikasi statment yang disampaikan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten lahat
Dalam Pemberitaan yang sempat Vital di media disebutkan hampir 60 Pengusaha Walet dalam kecamatan kota lahat diduga tidak memiliki izin mengenai pengelolahan Barung Walet,
namun perlu di ketahui jumlah anggota yang ada dalam KPSBW Kabupaten Lahat ada 46 pengelolah yang sudah ada sebanyak 21 pengusaha telah di Sertifikasi memiliki izin NIB (Nomor Indik Berusaha (NIB) dan NKV (Nomor Kontrol Veterenir)
Sesuai Undang undang Nomor: 18 yahun 2009 Jonto Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan PP Nomor ;95 Tahun 2012 Serta Peraturan Mentri Pertanian Nomor: 11 tahun 2020 tentang SertifikatNomor Kontrol Veteriner Sebagai Persyaratan Administrasi dan Teknis Rumah Walet
Sehingga diperkirakan hampir lebih dari lebih kurang 160 Pengelolah burung Walet dikabupaten lahat termasuk yang ada di beberapa kecamatan telah diberikan himbauan agar segera memiliki Kelengkapan Administrasi izin IMB dan NKV,” ujar Rizal
Selain itu para pengusaha walet sampai saat ini masih tetap koveratif memenuhi kewajiban untuk memberikan Kontribusi /Pajak untuk peningkatan PAD sesuai program Pemerintah Daerah, dan dalam waktu dekat KBW akan melakukan kordinasi duduk bersama dengan para pengusaha dan Pemerintah terkait Izin IMB dan NKV dalam Pengelohan Burung Walet
(M.Umar)












