7.Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (paslon)
- Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang)
9.Memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP
- Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN)
- Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon,
- Menjadi anggota atau pengurus parpol
- Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye












