Antrian Truk Di Pom Pengisian BBM yang Mengular Hingga Berjejer Di Sepanjang Bahu/Badan Jalan

Img 20231209 065228

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan baik diluar atau didalam ruang gedung sehingga manfaat jalan tidak Berfungsi. tidak maksimal perbuatan tersebut jelas telah melanggar, aturan/Hukum

Hal ini sudah tercantum dalam UU. nomor :2 tahun 2023 pasal 63 ayat 1 tentang; perbuatan Pelaku dapat dikenakan Sangsi
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah),”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *