LAHAT | MMC SRIWIJAYA – Sempat menjadi perhatian diberbagai kalangan saat Puncak acara Hari Ulang Tahun Partai Demokrat yang ke 22 Tahun di gelar sekira pukul 10.48 Wib pasal nya Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Kabupaten Lahat turut hadir Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat memadati kursi yang di pusatkan tepat nya diJl. Lubuk Beringin Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan

Nampak dilokasi para undangan yang yang hadir ketua DPD Partai Demorat Provinsi Sumsel H. Cik Ujang, SH, Ketua DPC Demokrat kabupaten lahatb Fitrizal Homizi, ST.M.Si.MM, Pimpinan dari beberapa Partai Politik lainnya.,Simpatisan, Kader Partai Demokrat, tidak ketinggalan Puluhan ASN lingkup Pemkab lahat turut menghadiri undangan acara Hut Partai Demokrat diiantara nya beberapa Kepala dinas dan Lurah dalam kecamatan lahat juga turut bergabung dalam acara Hari Ulang Tahun Partai Politik Demokrat tersebut ,selain perayaan HUT Partai Demokrat ini juga dilaksanakan Peresmian kantor DPC Demokrat Kabupaten Lahat yang baru
Menanggapi turut serta hadir nya ASN dalam acara HUT Partai Demokrat Ismet Taher merupakan Aktifis Pengamat Politik ASN memiliki azal Netralitas yang diamanatkan Undang Undang Nomor Tahun 2014 tentang ASN dalam aturan disebut ASN di larangan turut melibatkan diri pada kegiatan Partai Politik
Disisi lain Bung Elan Setiawan Ketua DPC Kabupaten Lahat Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Kabupaten Lahat yang juga selaku Aktifis Fenomenal Kedepan disaat Mulai nya PilPres,Pileg ,dan Pilkada untuk ASN agar tetap netral jangan sampai terlibat dalam Kanca Politik apalagi sempat bergabung pungkas nya dengan Senyum .
Diketahui Hal ini akan menjadi kondisi yang dilematis bagi seorang ASN, dimana antara hak pribadi dan kewajiban sebab dengan jumlahnya yang sangat besar, jika mereka berpihak kepada salah satu kubu, pastilah pengaruhnya akan sangat signifikan.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitasnya, yaitu :
- Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar,dll)
- Menghadiri deklarasi calon
- Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye
- Ikut kampanye dengan atribut PNS
- Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara












