Lahat |MMC.co.id
PT. BUMA yang bergerak di Bidang Galian C (Batu Kali) saat ini melakukan aktifitasnya berlokasii di dusun Lekung Daun Desa Kedaton Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan diduga belum memberikan Kompensasi lagi kepada pemilik lahan terdampak, Agus (43 Tahun) selaku pemilik Lahan di bantaran Sungai.
Agus selaku Pemilik Lahan mengatakan jika untuk jalan sebagai Akses ke Lokasi bantaran sungai tempat Aktivitas PT. BUMA sepanjang lebih kurang 67 Meter luas 10 meter tepat berada diatas Lahan milik nya seluas hampir 1Ha, sebelum nya dia telah bekerja sama dengan PT BUMA, bahkan ia mengaku pernah menerima Kompensasi atas pengumnaan Akses Jalan namun beberapa bulan terahir PT. BUMA tidak menjalankan Aktivitas hingga pertengahan Bulan Juli 2025 .
Namun Beberapa hari belakangan ini (Ahir bulan Juli 2025) PT. BUMA terlihat kembali Beraktifitas, namun sayang nya Aktivitas PT. BUMA tersebut tanpa ada Kordinasi sebelum nya dengan dirinya selalu Pemilik Lahan, ahirnya pada hari Sabtu (26/7-2025) sekitar pukul 09.00 Wib ia
melakukan Pemortalan jalan di Jalur Akses yang dilalui Oleh PT. BUMA diatas lahan milik nya.
“Karena tidak ada komunikasi dan kordinasi ya saya portal jalan yang diatas lahan milikku, ” katanya.
Namun tak berapa lama Portal Jalan tersebut di bongkar oleh Orang tak dikenal (OTK), Untuk mengetahui secara jelas 0haknya berkordinasi dengan warga dan pihak APH setempat (Polsek Pulau Pinang).
Dari kordinasi tersebut diketahui bahwa yang melakukan Pembongkaran Portal Jalan di duga Anggota Unit Pidsus Polres Lahat.
Untuk sementara diri nya akan kembali membuat Portal Jalan hingga adanya Niat baik dari pihak PT. BUMA untuk berkordinasi terkait Izin pengunaan Akses Jalan di atas Lahan Miliknya.
Terpisah Pimpinan PT. BUMA Rudi Suteja diwakili /didampingi Bidang Humas Sugiarto yang disampaikan kan oleh Andri selaku perwakilan PT. BUMA saat dimintai Tanggapan terkait Rusak nya Pemortalan dan Meminta di Jalan Tanpa Izin Agus selaku Pemilk Lahan, mengatakan jika pembongkaran portal tersebut di lakulan oleh Pihak Unit Pidaus Polres Lahat beserta 5 (Lima) Orang Personil nya.
Sementara Kanit pidsus polres lahat Ipda Ahcmad Syarig mengatakan mereka turun ke lapangan atas dasar LP dari PT Buma dan Pt.buma memiliki legalitas yang lengkap dan surat pembebasan lahan dan memiliki iup yang terdaftar di Esdm provinsi,
“kami ke tkp di dampingi oleh pemilik lahan an.suhardi dan tpl dari pt.buma, ” terangnya.
Perlu diketahui Lahan seluas 1 Ha sebahagian di gunakan Akses Jalan /bantaran Sungai yang dimaksud atas kepemilikan Sdr. M. Agus (43 Tahun ) diproleh membeli dari Sdr. Suhardi (56 Tahun) berdasarkan Surat Pengakuan HaK dan Sporadik pada tanggal 26 Agustus 2013 yang di ketahui oleh Kades Kedaton Deni Saputra SE. dengan batas batas telah ditentukan.
(*)