Mmcnews, Lahat – Sumsel : 22 Januari 2025.
Ulah Nekat dari salah satu 2(Dua) Orang Tersangka Ebi (27 Tahun) dan Lindi (20 Tahun) Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja saat akan dilakukan penangkapan Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel para pelaku melakukan perlawanan dengan cara membabi buta mengibaskan senjata Tajam jenis Pisau mengakibatkan 3 (Tiga) Orang Personil Satresnarkoba Polres Lahat tersebut menjadi Korban Penusukan 1(Satu) Orang Petugas Polisi dinyatakan Meninggal Dunia (MD). an.Bripda Faras Nabhan Atallah ,2(Dua) Orang Petugas Polisi mengalami Luka Luka kondisi masih dalam Perawatan Tim Medis RS Basmah Kota Pagar Alam
Kapolres Lahat AKBP God Parlarso S.Sinaga SH.SIK.MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono.SH mengatakan berawal Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 Sekira Jam 03.30 WIB di rumah milik terduga pelaku An. Ebi (27 Tahun) tepatnya di Desa Simpang III Pumu Kec. Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat propinsi Sumatera Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja,
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis ganja tsb, Lalu Anggota Sat Narkoba Polres Lahat dipimpin oleh KBO Satnarkoba Iptu Muhamad S.M. melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Pada saat petugas polisi mendatangi rumah milik terduga pelaku An. Ebi (27 Tahun) membuka pintu depan rumah miliknya ia langsung mengibaskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau miliknya secara membabi buta dan berhasil melukai 3 (tiga) orang petugas polisi an. Bripka Kuntho Wibisono S.E., Brigadir Didit Prasetya, S.H., dan Bripda Faras Nabhan Atallah.
Kemudian Pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah miliknya sambil memegang senjata tajam di tangan kanannya, atas kejadian tersebut Ahir nya petugas polisi tmelakukan tindakan tegas secara terukur dengan cara melakukan penembakan ke arah kaki Pelaku Ebi guna melumpuhkannya yang masih berusaha untuk melukai petugas yang melakukan penangkapan,
Ahir nya petugas berhasil melumpuhkan sdr. Ebi (27 Tahun) dan rekan nya Lindi (20 Tahun) kemudian petugas polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap rumah milik terduga pelaku an. Ebi (27 Tahun) didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 1020 gr (seribu dua puluh gram).dihadapan Petugas pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut
Atas kejadian tersebut 1 (satu) orang personil Sat Res Narkoba Polres Lahat an. Bripda Faras Nabhan Atallah dinyatakan Meninggal Dunia dan 2(dua) Orang Personil yang turut menjadi korban mengalami luka luka masih dalam Peratan Medis di rumah sakit Basemah Pagaralam.
Pewarta ; Mar