Lumajang|mmc.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat terlarang sepanjang bulan Juli 2024. Dalam pengungkapan tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 18,5 gram sabu dan 971 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Lumajang pada Kamis (1/8/2024). “Selama bulan Juli 2024, kami berhasil mengungkap 5 kasus narkoba. Sedangkan untuk jumlah tersangka ada 8 orang,” ujar AKBP Rofik.
Selain narkotika, barang bukti lain yang berhasil disita antara lain 18,5 gram sabu, 22 butir pil dengan logo Y, dan 949 butir pil dengan logo DMP. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.260.000, empat timbangan elektronik, sembilan handphone, dan satu unit sepeda motor.
Dari delapan tersangka yang diamankan, salah satunya merupakan narapidana yang telah ditahan di Lapas Jember sejak 8 Desember 2022 atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Rofik menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi pembelian secara online. “Mereka berkomunikasi melalui handphone, kemudian melakukan transfer, dan menentukan titik pengambilan narkoba,” jelasnya.













