Boven Digoel, Mmcnews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai hingga 22 miliar rupiah.
Bupati Kabupaten Boven Digoel, Hengky Yaluwo, S.Sos mengatakan BPK RI meninggalkan beberapa catatan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Boven Digoel usai melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 Juli 2023 lalu.
“Tercatat dari tahun 2008 hingga 2021, sebanyak 22 miliar rupiah belum dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya kepada awak media usai menghadiri rapat di ruang sidang DPRD pada Kamis 3 Agustus 2023 lalu.
Ia menjelaskan, temuan tersebut terbagi dalam beberapa bentuk. Seperti aset Barang Milik Negara (BMN) yang belum tertata dengan baik, catatan inventarisir daftar barang, perubahan dan perpindahan serta perubahan kondisi barang. Termasuk, kendaraan-kendaraan bergerak yang hingga saat ini belum terdata dengan baik.
“Jadi melalui rapat di ruang sidang DPRD ini kita membahas hal itu dan tentang langkah apa saja yang harus dilakukan dalam melakukan pengembalian,” sambungnya.
Ia juga berencana, akan melakukan pengembalian kerugian negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Namun, tentu harus berkoordinasi kembali dengan pihak BPK RI.
“Dengan harapan opini BPK terhadap kabupaten naik dari WDP (Wajar Dengan Pengecualian,red) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian,red),” tutupnya. (Linthon)