Boven Digoel, Mmcnews – Seperti yang diketahui bersama, bahwa Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo, S.Sos menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan terhadap aktifitas minuman keras (miras).
Oleh sebab itu, kali ini akan membahas tentang dampak negatif dan juga positif, jika aktifitas miras dilarang maupun dikendalikan dan diawasi.
Salah satu dampak negatif yang akan terjadi adalah kesehatan masyarakat yang akan terganggu. Tentu, dengan mengkonsumsi berlebihan minuman beralkohol dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan hati, kanker, gangguan neurologis, dan masalah kesehatan mental.
Selain itu dapat meningkatkan kecelakaan, kejahatan, pengaruh buruk pada generasi muda, merugikan ekonomi, kerusakan lingkungan dan tidak terjaganya ketertiban dan keamanan.
Oleh karena itu, penting bagi Pemda untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap aktifitas miras dengan kebijakan yang tepat guna melindungi kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dampak positif jika daerah membuat Peraturan Daerah (Perda) pengendalian dan pengawasan terhadap aktifitas miras salah satunya adalah pengurangan konsumsi berlebihan, penurunan angka kecelakaan, peningkatan kualitas lingkungan dan pengendalian sosial dan kesehatan.
Selain itu, dapat menguatkan budaya lokal. Beberapa daerah memiliki tradisi dan budaya yang melarang konsumsi minuman beralkohol, sehingga aturan tersebut dapat memperkuat dan melindungi nilai-nilai budaya lokal.
Kemudian yang paling penting adalah peningkatan pendapatan daerah. Jika aturan tersebut juga mengatur perizinan dan pajak terhadap penjualan minuman beralkohol, maka dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui sumber pendapatan baru.
Namun, penting untuk dicatat bahwa dampak positif ini juga harus diimbangi dengan evaluasi secara terus-menerus untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif lainnya. (Linthon)