Bojonegoro | MMC – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar kembali terjadi, di SPBU SPBU 53.621.17 Jl. Lettu Suyitno, Glendeng, Kalirejo, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang menunjukkan adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar.
Mulusnya dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut diduga kuat adanya konspirasi antara operator SPBU dengan para mafia. Untuk mengelabuhi masyarakat para mafia BBM tersebut menggunakan Tangki Modifikasi, didalam Kendaraan truk atau minibus, yang dimodifikasi untuk menampung ribuan liter solar.
Dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan jika Solar subsidi dibeli seharga Rp6.500 – Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali ke gudang penampungan dengan harga lebih tinggi (sekitar Rp10.000) dan dipasarkan sebagai solar industri (harga > Rp13.000).
“Pengambilan dari SPBU Rp 6500. Kemudian di bawa ke gudang penampungan, setelah itu di jual kembali dengan harga industri”.katanya.28/1/26.
Sementara praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi bertentangan dengan
1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM:
Pasal 21 menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
3. Larangan Pertamina terhadap pengisian BBM subsidi dalam drum, tangki modifikasi, atau kendaraan tidak sesuai peruntukan.
Masyarakat meminta Pertamina, Polres Bojonegoro, maupun pihak terkait untuk menindak tegas atas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.(red)












