AMAKJ Laporkan Kegiatan pekerjaan Dinas Kesehatan Tanjab Timur Di Kejati Jambi Yang Di Duga KKN.

  • Bagikan
Oplus_131072

AMAKJ Laporkan Kegiatan pekerjaan Dinas Kesehatan Tanjab Timur Di Kejati Jambi Di Duga KKN.

Jambi mmcnews.id Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Jambi (AMAKJ) mengadakan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi (KEJATI) dan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, terkait Proyek Pembangunan Puskesmas yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Jamnas kordinator AMAKJ didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi hari ini Kamis (25/02/2025).

Berdasarkan data yang terima dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Timur, pada kegiatan Pembangunan Proyek Puskesmas di desa Simbur Naik, yang nilainya dana anggaran tahun 2024 mencapai Rp 4.731.560.000.

Dugaan korupsi ini terlihat dari pengerjaan proyek yang tidak maksimal dan sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang dipersyaratkan!.

Masalah ini terjadi dikarenakan pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan kab.tanjung Jabung timur tidak maksimal, sehingga kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut asal jadi dan diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan.

“Pekerjaan ini diduga dilakukan dengan sengaja oleh pihak pihak terkait mencari keuntungan yang lebih besar (Mark Up) untuk mencari kekayaan pribadi, sehingga dikerjakan asal jadi,” terang dalam orasinya.

AMAKJ dalam orasinya menyerahkan berkas laporan bukti mengenai dugaan kecurangan dan dugaan korupsi di dinas kesehatan tanjab timur dan mendesak pihak kejati jambi untuk segera melakukan tindakan proses hukum dengan memanggil pihak pihak terkait.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Nauly dalam pertemuannya dengan para pendemo menjelaskan bahwa laporan untuk kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan kab. Tanjab Timur, yang dilaporkan AMAKJ, pihak Kejati jambi telah melakukan proses hukum dengan melakukan pengembangan dan menyurati surat pemanggilan ke pihak terkait dinas kesehatan kab.Tanjung Timur, Tim PHO , PPK, PPTK, pelaksana dan pihak kontraktor.

“Pernyataan dari Kasi Penkum Untuk proses hukum dan penyelidikan kita sudah limpahkan ke Kejaksaan Negri kab. Tanjab Timur, “jelas Nauly. (zoel/riz)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *