Belum Setahun Rusak, Jalan Provinsi Tukum Jadi Bukti Lemahnya Pengawasan

  • Bagikan

Lumajang | MMC.co.id

Kerusakan lapisan hotmix Jalan Provinsi ruas Lumajang – Bts Jember di wilayah Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, kian menegaskan dugaan kegagalan mutu konstruksi. Perbaikan yang belum genap satu tahun itu kini sudah mengelupas, bergelombang, dan memperlihatkan lapisan cormeling, kondisi yang lazim terjadi pada jalan tua.

Fakta lapangan menunjukkan kerusakan terjadi di jalur aktif lalu lintas, memaksa pengendara menghindar secara mendadak. Situasi ini tidak hanya melanggar prinsip keselamatan jalan, tetapi juga mengindikasikan kelalaian serius dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Seorang ahli perkerasan jalan yang namanya enggan dipublikasikan, menilai kerusakan dini seperti ini sebagai alarm keras.

“Kalau hotmix mengelupas dalam hitungan bulan, hampir pasti ada pelanggaran spesifikasi. Bisa dari Job Mix Formula (JMF) tidak dipatuhi, kadar aspal di bawah standar, pemadatan tidak mencapai density minimal, atau tack coat tidak berfungsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, terbukanya lapisan cormeling menandakan lapisan aus gagal bekerja.

“Ini bukan kesalahan alam atau lalu lintas semata. Ini kesalahan teknis manusia,” ujarnya.

Kondisi ini patut diaudit, termasuk:

  • Volume pekerjaan riil,
  • Hasil uji laboratorium aspal,
  • Laporan harian dan mingguan pengawasan.

Dalam proyek konstruksi jalan, tanggung jawab tidak berhenti pada kontraktor semata. Penyedia Jasa (Kontraktor) Bertanggung jawab penuh atas mutu pekerjaan selama masa pemeliharaan. Kerusakan dini wajib diperbaiki tanpa biaya tambahan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wajib memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Jika terjadi pembayaran atas pekerjaan gagal mutu, PPK dapat dimintai pertanggungjawaban administrasi hingga hukum.

Sekjen Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Lumajang, Romli mengatakan, Jika pengawas meloloskan pekerjaan tidak sesuai standar, maka patut diduga terjadi kelalaian profesional, bahkan membuka ruang konsekuensi hukum.

Kerusakan ini berpotensi melanggar:

  • UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24 & 25: Kewajiban memperbaiki dan menjamin keselamatan pengguna jalan.
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat (1): Ancaman pidana jika jalan rusak menyebabkan kecelakaan.
  • UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar mutu.
  • Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, Sanksi administratif, denda, pemutusan kontrak, hingga daftar hitam (blacklist).

Jika ditemukan unsur kesengajaan atau manipulasi mutu, tidak tertutup kemungkinan berujung pada tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada keterangan resmi dari dinas penyelenggara jalan provinsi, pengawas ruas jalan tersebut (link 027) yang di hubungi via telepon dan pesan singkat tidak merespon sama sekali. Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti pada perbaikan tambal-sulam, melainkan menjadi preseden penegakan mutu dan hukum proyek jalan di Lumajang.

(sin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *