Bola Panas Penggalangan Dana Erupsi Semeru Menggelinding ke Pramuka Lumajang 

  • Bagikan

Lumajang | mmc.co.id

Besarnya aliran dana donasi yang dihimpun untuk membantu korban erupsi Gunung Semeru beberapa waktu lalu diduga telah disalahgunakan oleh beberapa pihak tidak bertanggung jawab. Investigasi sementara menunjukkan bahwa sebagian dana tersebut telah mencuat dalam praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Pihak BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menuturkan, setiap tahun laporan menyangkut donasi yang masuk dan keluar ke BAZNAS disampaikan ke Pemerintah Daerah. Dari data yang ada, jumlah total uang yang dikeluarkan oleh BAZNAS keseluruhan sekitar Rp 50 miliar lebih sedikit, termasuk untuk Huntara.

“Dan Pak Sekda ketika menerima surat laporan BAZNAS memberikan feedback tentang jawaban surat yang kita serahkan kepada pemda. Bahkan pak Sekda kemarin ke sini. Malah merencanakan akan membangun kantor induk di Masjid Huntara,” ujar Drs. HM. Nur Sjahid, MA, Ketua BAZNAS Kabupaten Lumajang, saat dikonfirmasi, di kantornya, Rabu (4/9/2024).

Terkait bantuan dari berbagai donatur untuk warga yang terdampak erupsi Gunung Semeru, beberapa waktu lalu, dia menyampaikan, bentuk bantuannya beragam. Bantuan berupa barang disampaikan langsung ke BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), sedangkan bantuan berupa uang yang diterima oleh Pemda diserahkan ke BAZNAS.

“Kalau donasi berupa uang, pihak pemda memanggil Ketua BAZNAS untuk menerima uang tersebut. Misalnya dari lembaga A, B, dan seterusnya,” pungkasnya.

Dia juga menjelaskan, lembaga yang tidak melaporkan hasil donasinya ke BAZNAS, maka BAZNAS tidak tahu bagaimana bentuk pertanggung jawabannya. Apakah dana hasil donasinya diberikan kepada yang berhak menerima atau tidak. Apakah hasil donasinya benar-benar sampai seluruhnya kepada penerima atau tidak. Selama BAZNAS tidak menerima laporan hasil donasi dari instansi/ lembaga lain, maka BAZNAS tidak tahu menahu dan tidak bisa bertanggung jawab.

“Lembaga yang menggalang dana erupsi Semeru yang tidak melaporkan hasilnya ke publik maupun ke lembaga yang berwenang itu yang perlu diklarifikasi. Kalau dari instansi atau lembaga yang lain kita gak tahu,” tukasnya.

Dia juga sempat memaparkan, kalau BAZNAS diminta untuk menyerahkan laporannya ke Pemda atau Polda misalnya, mestinya lembaga/ instansi/ LSM yang lain, juga harus begitu. “Tapi kita tidak tahu lembaga lain yang menyalurkan sendiri hasil donasinya, karena laporannya tidak masuk ke BAZNAS,” tukasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *