Dia juga menyinggung soal donasi yang dilakukan oleh Kwarcab Pramuka Lumajang dan LSM. Awalnya dia menyatakan laporan Pramuka Lumajang masuk ke BAZNAS. Namun, setelah dilihat datanya ternyata tidak ada.
“Yang masuk laporannya dari kepolisian, dari gabungan mahasiswa ada. Untuk Pramuka Lumajang laporan di BAZNAS tidak ada. Katanya sih langsung ke Pemda. Katanya begitu. Tidak ada laporan ke BAZNAS. Di catatannya di BAZNAS gak ada,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan pasal 9 ayat 1 PP Nomer 22 Tahun 2008 berbunyi : Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana wajib mendapat izin dari instansi atau lembaga yang berwenang.
Sementara itu, Thoriqul Haq, Bupati Lumajang periode 2018-2023, saat memberikan penjelasan kepada Polda Jatim, menyampaikan, sejak dirinya menangani erupsi Semeru hinggga tuntas tidak pernah menerima laporan hasil donasi yang dilakukan oleh beberapa lembaga, LSM, maupun Pramuka Lumajang.
“Saya sampaikan bahwa sebagian lembaga tidak melaporkan kepada pemerintah dan masyarakat secara umum. Misalnya pramuka, semenjak saya menangani erupsi Semeru hingga selesai tuntas saya tidak menerima laporan berapa pramuka menerima donasi. Data awalnya, jumlahnya miliaran. Itu yang menjadi obrolan di Polda Jatim,” ujar Cak Thoriq.
(to be continued)
(sin)













