BPK diminta Audit Penggunaan Dana Komite di SMA N1 Karimun.

MMC News Karimun. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Balai Karimun Irwan Rajab SPd MM, terkesan tertutup ketika dikonfirmasi tentang jumlah dana komite dan peruntukannya, rabu 12/07/2023 di Pos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Irwan Rajab yang disampingi sebahagian guru yang termasuk Panitia PPDB 2023, terkesan tertutup ketika ditanyai tentang peruntukan dana komite yang nominalnya berkisar 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) perbulan, yakni dengan jumlah seluruh siswa yang mencapai 900 dikali dengan uang komite atau (SPP) Rp 100.000 per siswa sehingga mencapai Rp 90.000.000 setiap bulan.

Ketika ditanyai soal penggunaan dana tersebut, rajab hanya mengatakan untuk pembelajaran Eschool dan pembelian alat tulis kantor “kita gunakan untuk pembelian alat tulis kantor dan juga kegiatan siswa disekolah.” Imbuhnya

Ketika ditanyai lebih lanjut, Irwan Rajab menjawab dengan nada cuek “iya itu saja” sembari menoreh beberapa kolleganya yang sedang duduk bersamanya.

Salah seorang guru yang berketepatan berada di pintu masuk sekolah, ketika dimintai tanggapannya mengaku kecewa dengan kepemimpinan Irwan Rajab saat ini, “Jangankan untuk pembayaran kelebihan jam mengajar,ngopi pun kami sekarang terancam di Sekolah ini. Dulu di era kepala sekolah sebelumnya, masih ada disediakan kopi untuk para guru dan pegawai, sekarang kalau kami mau ngopi, terpaksa beli masing-masing. Ungkapnya

Dari informasi yang dihimpun disaat waktu yang sama, ada dugaan oknum kepala sekolah tersebut tidak transparan dalam besaran jumlah dana komite ataupun SPP tersebut, juga terkait penggunaannya, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan oleh lembaga berwewenang ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau.

Kepal Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, lewat Kacab Karimun mengatakan bahwa pemungutan spp tersebut didasari oleh pergub, dan dalam pemungutan itu jarang sampai 100% siswa membayarkan. “Pergubnya ada, dan tidak 100% itu membayar, karena ada juga yang menggunakan surat keterangan miskin dan lain sebagainya, namun terkait penggunaannya ya silahkan ditanya kepada yang bersangkutan.” Ujarnya

Dalam kesempatan yang bersamaan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan SH MH ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan tersebut, Rezi mengatakan, jika didasari peraturan maka tidak termasuk pungli, karena ada pergubnya. Nah akan tetapi terkait peruntukannya perlu juga tepat sasaran dan transparan, jika ada dugaan penyimpangan, boleh juga dibuat laporan” tandasnya. (Lamhot/MMC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *