Boven Digoel, Mmcnews – Kepala daerah kabupaten Boven Digoel, akan segera menyurati pihak DPRD untuk membantu dalam pembuatan peraturan tentang tata cara pemungutan retribusi.
Bupati Kabupaten Boven Digoel, Hengky Yaluwo, S.Sos mengatakan dalam pembuatan peraturan daerah pihak eksekutif haruslah dibantu oleh pihak legislatif.
“Kami tidak bisa membuat hal itu, harus pihak DPR yang membantu,” ucapnya kepada wartawan ditemui usai mengikuti rapat diruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Boven Digoel, Kamis (03/08/2023).
Oleh sebab itu, ia menyampaikan dalam waktu dekat akan segera menyurati pihak DPRD, agar segera membantu pemerintah daerah dalam menyusun aturan tentang pemungutan retribusi. Baik itu dari pertokoan, minyak kelapa sawit, aktifitas jasa angkutan helikopter dan sebagainya.
“Agar yang tadinya tidak ada retribusi, bisa mendapatkan retribusi bagi daerah,” pungkasnya.
Bupati Kabupaten Boven Digoel sangat menyadari, bahwa retribusi memainkan peranan yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan. Retribusi menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah. Dengan memungut biaya atas layanan dan fasilitas publik yang diberikan, pemerintah dapat mengalokasikan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial.
Selain itu, retribusi berperan dalam mengatur dan memelihara ketertiban serta kedisiplinan dalam sebuah daerah. Misalnya, dengan menerapkan tarif parkir yang tepat, daerah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas dan menggalakkan penggunaan transportasi umum, yang pada gilirannya mendukung mobilitas yang lebih efisien.
Retribusi juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian dan pengaturan ekonomi. Dengan mengenakan bea dan tarif atas berbagai kegiatan komersial, pemerintah dapat mendorong sektor ekonomi tertentu yang dianggap strategis bagi pertumbuhan dan menciptakan lapangan kerja.
Retribusi juga dapat berperan dalam mendorong kesadaran lingkungan dan penggunaan sumber daya yang berkelanjutan. Misalnya, dengan membebankan biaya atas penggunaan air dan listrik yang berlebihan, masyarakat didorong untuk menggunakan sumber daya tersebut dengan bijaksana, sehingga membantu menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. (Linthon)