Malang| mmc.co.id
Ramainya pemberitaan terkait tempat wisata di wilayah Kecamatan Pujon yang diduga tidak berizin, memicu tanggapan dari Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, Sri Agus Mahendra. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengelola wisata Santerra de Laponte.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Nomor: S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Beberapa temuan penting yang disoroti antara lain:
- Belum Berbadan Hukum
Tempat wisata Santerra de Laponte diketahui belum memiliki status badan hukum, baik dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun koperasi. Padahal, legalitas usaha merupakan syarat mutlak untuk beroperasi secara sah di sektor pariwisata.
- Tidak Memiliki NPWP
Pengelola Santerra de Laponte juga diketahui belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang berarti tidak terdaftar secara resmi sebagai wajib pajak di Indonesia.
- Tidak Pernah Membayar Pajak
Lebih memprihatinkan lagi, sejak berdiri, pengelola belum pernah melaksanakan kewajiban perpajakan, baik pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencerminkan ketidakpatuhan terhadap regulasi perpajakan.
“Situasi ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perizinan, perpajakan, dan tata kelola sektor pariwisata. Kami mendesak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, serta aparat penegak hukum,” tegas Mahendra.
Ia juga menambahkan, penegakan hukum terhadap Santerra de Laponte penting dilakukan, tidak hanya demi menciptakan keadilan dalam dunia usaha, tetapi juga untuk memastikan semua pelaku bisnis mematuhi aturan dan memberikan kontribusi yang semestinya kepada negara.
“Kami akan segera mengirim surat resmi kepada OPD terkait guna menindaklanjuti permasalahan ini,” pungkas Mahendra.
(roni/sin)













