BOJONEGORO | MMC – Tidak ada kata Henti! Mungkin itu kata yang pas untuk Tempat Karaoke di Kafe dan Resto Pazia di Jalan Veteran Kabupaten Bojonegoro.
Kenapa tidak, pada malam ini Rabu (25/2/2026), tempat hiburan itu dengan terang-terangan tetap menjalankan fasilitas karaoke-nya meski ada larangan buka selama ramadhan.
Hal itu terungkap berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Tim awak media. Dimana sekira pukul 22:30 WIB, tempat hiburan karaoke tersebut terpantau masih beroperasi.
Padahal, informasi mengenai potensi pelanggaran ini sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh penegak perda Pemkab Bojonegoro sejak sekitar pukul 20:30 WIB tadi malam!
“Kami segera menyusun koordinasi dengan bidang Tata Usaha dan Kesejahteraan Masyarakat (Tibum) serta Kepala Satpol PP Kecamatan Kota untuk melakukan pemantauan khusus di lokasi tempat karaoke yang informasinya masih buka,”kata Yopi, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Bojonegoro kepada media.
Sebagaimana diketahui, sebelumya Pemkab Bojonegoro sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang pembukaan tempat karaoke dan hiburan malam selama Ramadhan.
Larangan ini disusun bersama antara pemilik tempat hiburan dan pihak terkait sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam SE tersebut ditegaskan secara tegas bahwa karaoke atau tempat hiburan malam wajib menutup sepanjang bulan Ramadhan, dan bagi pelanggar akan dikenai tindakan penutupan paksa.(Red)














