DPK PBH Lidik Krimsus RI di Bojonegoro Gelar Pleno Review Struktural

  • Bagikan

Bojonegoro – Setelah satu tahun lebih fakum, Ketua DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten) BPH (Pusat Bantuan Hukum) Lidik Krimsus (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi) dan Kriminal Khusus) RI wilayah kabupaten Bojonegoro menggelar rapat pleno review struktural bertempat di kantor DPK PBH Lidik Krimsus RI Bojonegoro Jl. Daryo, gg lapangan no, 164, Desa Ngujo RT 07 RW 02 kecamatan Kalitidu, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa (04/02/2025).

Hal itu dilakukan oleh ketua DPK PBH Lidik Krimsus RI Bojonegoro setelah adanya polemik permasalahan yang semakin berkembang di masyarakat, dan berbagai instansi. Yang disinyalir dilakukan oleh oknum anggota yang mencuat dipublik.

Ketua DPK PBH Lidik Krimsus RI Bojonegoro Fasola kepada awak media ini menyampaikan bahwa tindakan ini ia lakukan untuk lebih menuju ke marwah ketertiban dan legalitas hukum sebuah lembaga.

Fasola juga mengatakan agar lembaga yang independen, aktual, kredibel, serta akuntabel dan besar ini tidak disalah artikan dan disalah gunakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

“Review ini saya lakukan pada intinya agar pihak DPP selaku pucuk pimpinan yang lebih berhak memutuskan apa yang sudah menjadi polemik permasalahan dibawah. Sehingga, apapun putusan pusat pada nantinya akan kami laksanakan,” kata Fasola disela kegiatan, Selasa 04 Februari 2025 di tulis Kamis 06 Februari 2025

Selanjutnya kami akan membawa dan meneruskan hasil keputusan DPP ke dinas Bakesbangpol kabupaten guna pelaporan dan dapatnya direview legalitasnya kembali.

Disinggung terkait permasalahan yang terjadi, ketua DPK PBH Lidik Krimsus RI Bojonegoro Fasola mengatakan, biar jadi perhatian dan evaluasi. Dan pihaknya tidak mau menuduh. “itu biar menjadikan perhatian, pengalaman dan introspeksi internal mas. Kami tidak mau menuduh siapapun oknum itu, karena walaupun bagaimana kita sama-sama umat Muhammad,” ujarnya.

Sekedar informasi, rapat pleno dihadiri Ketua Pembina, Ketua, Bendahara, Kepala Divisi Humas, Kepala Divisi Hukum, Kepala Divisi Investasi, Kepala Divisi Pertahanan dan Pangan, dan sejumlah anggota. Meskipun Sekertaris sudah di undang dan tidak hadir, rapat sudah sah sesuai aturan tatib lembaga dan forum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *