LUMAJANG | MMC.co.id –
Publik Kabupaten Lumajang dikejutkan dengan manuver tim dari oknum Bareskrim Mabes Polri di area pertambangan milik PT Duta Pasir Semeru (DPS), Rabu (4/3/2026). Di lokasi tersebut sempat dipasang garis polisi (police line), namun segel itu kemudian dicopot kembali hanya beberapa jam setelah adanya pertemuan dengan pihak perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim dari Bareskrim dikabarkan telah memantau aktivitas di sekitar lokasi tambang selama beberapa hari sebelum melakukan tindakan. Dugaan awal, PT DPS disebut melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, situasi yang dianggap janggal terjadi di lapangan. Setelah garis polisi terpasang, pihak kepolisian dan manajemen perusahaan diketahui melakukan pertemuan. Tidak lama berselang, garis polisi tersebut dicopot dengan penjelasan bahwa lokasi tambang yang disegel ternyata masih berada dalam titik koordinat yang dinilai sah.
“Ini sangat aneh. Selevel Bareskrim Mabes Polri yang informasinya sudah berhari-hari melakukan pemantauan, masa bisa salah deteksi? Mengapa setelah ada pertemuan tiba-tiba dinyatakan sesuai koordinat?” ujar salah satu sumber di lapangan.
Isu ini semakin menjadi perhatian publik karena profil pemilik dan pengelola PT DPS. Perusahaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan keluarga Ketua DPRD Lumajang. Selain itu, jabatan Kepala Teknik Tambang (KTT) diketahui dipegang oleh seseorang berinisial S, yang disebut merupakan suami dari Ketua DPRD Lumajang.
Upaya konfirmasi kepada S belum membuahkan hasil. Pesan maupun panggilan melalui telepon tidak mendapat respons. Ketua DPRD Lumajang yang dimintai tanggapan terkait keterlibatan keluarganya serta insiden penyegelan tersebut juga belum memberikan pernyataan.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lumajang, Dendik Z—yang akrab disapa Extrem—ikut menyoroti peristiwa tersebut. Ia menilai ada indikasi ketidakkonsistenan dalam proses penegakan hukum.
“Kami melihat ada kejanggalan yang kuat. Jika Bareskrim sudah turun dan memasang police line, biasanya berarti telah ada bukti awal. Ketika segel itu kemudian dibuka setelah pertemuan dengan alasan salah koordinat, hal itu tentu menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” ujar Extrem.
Ia juga menyinggung potensi konflik kepentingan yang muncul akibat kedekatan antara pihak pengelola tambang dengan pimpinan lembaga legislatif di daerah tersebut.
“Kami tidak ingin muncul persepsi bahwa hukum bisa dinegosiasikan, terlebih jika berkaitan dengan keluarga pejabat publik. Kami meminta adanya transparansi mengenai hasil pertemuan yang berlangsung beberapa jam tersebut,” tegasnya.
GMPK menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar proses penegakan hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.
(*)














