Dua Warga Binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi pada Hari Raya Waisak

“Hal itu juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” imbuhnya.

Untuk itu, hanya Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.

“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak yang sama pada momen hari raya masing-masing agama.

“Mereka (Warga Binaan) yang memenuhi syarat tentu akan kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada perayaan hari raya mereka,” pungkasnya.

(yahya)

Tinggalkan Balasan