Jambi mmcnews.id Gabungan Aktivis Lembaga Anti Korupsi (GALAK) Jambi, melakukan aksi demo untuk melaporkan dugaan korupsi mantan Walikota Sungaipenuh Muradi, ke pihak Kejakasaan Tinggi Jambi.
Aksi demo dilaksanakan di depan gedung Kejati Jambi, hari ini Selasa (25/02/2025).
Dalam orasinya, Rahmadi Ariyanto, S. Kom, ketua koordinator aksi menyampaikan bahwa dugaan korupsi terlihat dari hasil investigasi dilapangan bahwa terkait kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Desa Kumun yang dibeli secara permanen diduga menjadi alasan pemindahan aset .
Selain itu, juga terkait penempatan rumah pribadi milik mantan walikota yang dijadikan kontrakan rumah dinas Walikota Sungaipenuh dengan sewa berkisar ratusan juta rupiah pertahun dengan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Sungaipenuh.
Berdasarkan dari data yang diperoleh GALAK Jambi, diduga memperoleh angka penyelewengan anggaran tidak tepat sasaran, terlihat dari tahun 2023, anggaran sebesar 357.175.000 dalam di anggaran belanja logistik dan anggaran belanja makan minum kepala daerah sebesar 576.000.000.
Dari data dugaan tersebut, GALAK Jambi berharap pada Aparat penegak hukum Kejati Jambi, untuk memproses laporan ini dengan memanggil mantan walikota Sungaipenuh dan perangkat sekretaris daerah sungai penuh atas dugaan KKN tersebut,tutup Rahmadi Ariyanto. S Kom dalam orasinya.
Dalam kesempatan aksi demo ini GALAK Jambi berkesempatan memberikan laporan bukti dugaan ini pada pihak Kejati Jambi untuk diproses secara hukum. (zoel/riz)