Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar di BUMDESMA Kecamatan Dander, Bojonegoro

Reporter: Teguh MMC
Bojonegoro, MMCnews.—Tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang luas, mulai dari disparitas ekonomi, krisis ekonomi nasional, hingga gagalnya pembangunan dan kesengsaraan masyarakat akibat kerugian keuangan negara/daerah/desa. Kekecewaan masyarakat terhadap korupsi bahkan mendorong usulan hukuman mati bagi pelakunya, seperti di Tiongkok.

Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah lama menjadi masalah, bahkan di tingkat pedesaan. Namun, tidak semua kasus terungkap ke publik. Salah satu yang baru-baru ini mencuat adalah dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. BUMDESMA yang meliputi 16 desa ini, dulunya bernama PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) pada tahun 2009, kini memiliki aset sekitar Rp3 miliar. Diduga, ketua pengurus telah melakukan korupsi sebesar Rp1,3 miliar, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.

Salah satu pengurus BUMDESMA Kecamatan Dander, yang berinisial S, saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Maret 2025, membenarkan adanya laporan dugaan korupsi tersebut ke tingkat kecamatan dan Inspektorat. Ia menyebutkan jumlah kerugian sekitar Rp1 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmudin, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan telah meneruskannya ke Inspektorat. Ia menyarankan konfirmasi lebih lanjut ke pihak kecamatan.

Camat Dander, Mujianto, S.Sos., mengarahkan awak media kepada Sekretaris Camat (Sekcam) Dander, Mudlofir, untuk informasi lebih detail. Mujianto beralasan sedang cuti sakit pada bulan Februari dan Mudlofir, sebagai ketua Binwas BUMDESMA, memiliki data lengkap.

“Monggo ditanyakan ke Pak Sekcam nggih.
Karena bulan februari saya cuti sakit.
Datanya lengkap di Pak Sekcam, semua.
Pak Sekcam selaku ketua Binwas Bumdesma,” kata camat.

Sekcam Dander, Mudlofir, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa dugaan kerugian akibat korupsi mencapai Rp1,3 miliar. Kinerja Sekcam sebagai pembina dan pengawas BUMDESMA dipertanyakan mengingat besarnya kerugian yang terjadi. “Baru dugaan untuk nilai yang di korupsi sekitar satu milyar tiga ratus jutaan,” ucap sekcam Dander.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Guh/red)

Respon (0)

Tinggalkan Balasan