Reporter: Teguh MMC
BOJONEGORO | MMCNEWS – Proyek rehabilitasi jalan paving di Desa Sendangrejo, RT 03 RW 01, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, menuai kontroversi. Proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 senilai Rp81.805.000, yang dikerjakan oleh Timlak, diduga terdapat mark-up anggaran.
Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang mengindikasikan pembengkakan anggaran. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Coba cek mas, pembangunan rehab jalan di RT 03, paving-nya memakai paving lama sekitar 90%, tapi anggarannya lebih dari Rp80 juta.” (Senin, 24 Februari 2025)
Warga tersebut juga menyoroti kurangnya pengawasan dalam proyek tersebut, dengan indikasi mark-up material dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kepala Desa Sendangrejo, Muh. Mustain, saat dikonfirmasi (Senin, 24 Februari 2025) memberikan keterangan berbeda. Beliau menyatakan, “Rehab di RT 03 kerusakannya sekitar 20%, mas. Sekitar dua rit paving. Kalau kastin, kita ganti total. Itu dulu proyek Jasmas Pak Sigit.”
Namun, temuan di lapangan kontradiktif dengan pernyataan Kades. Meskipun Kades menyatakan penggantian total kastin, di lokasi ditemukan kastin yang berlumut dan pecah, diduga merupakan material bekas pakai.
Menanggapi hal ini, warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dan menindak tegas dugaan mark-up anggaran proyek tersebut. (Guh/red)