Tangerang|MMC.co.id
Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendesak aparat penegak hukum mengusut secara serius dan menyeluruh peran mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang dalam terbitnya sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod.
“Fakta-fakta persidangan justru memperjelas posisi strategis dan tanggung jawab hukum pejabat BPN dalam lahirnya sertifikat yang kini dipersoalkan”, kata Wasekjen DPP KNPI Arief Darmawan dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Arief Darmawan menegaskan bahwa penerbitan sertifikat pagar laut tidak dapat direduksi sebagai kesalahan teknis bawahan. Dalam persidangan terungkap bahwa Panitia A dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan seluruh sertifikat ditandatangani langsung oleh Kepala BPN sebagai pejabat berwenang.
“Ini adalah keputusan pejabat BPN yang melahirkan akibat hukum. Tanggung jawabnya melekat pada pejabat penandatangan, bukan semata pelaksana teknis,” ujarnya.
Menurut Arief, penerbitan sertifikat atas ratusan bidang tanah yang secara faktual berupa genangan air, bekas tambak, hingga area abrasi bertentangan dengan prinsip dasar agraria. Ia menegaskan, UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria hanya membenarkan pemberian hak atas tanah yang secara hukum dan fisik memenuhi syarat sebagai objek hak.
“Tanah yang kehilangan sifat kebendaannya tidak bisa dipaksakan menjadi objek hak milik,” tegasnya.
KNPI juga menilai dalih bahwa oknum JS mantan Kepala BPN hanya menandatangani sertifikat setelah proses teknis selesai tidak dapat menghapus tanggung jawab hukum.
“Mengacu UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat yang menandatangani keputusan administrasi negara wajib menjunjung asas kecermatan, kehati-hatian, dan akuntabilitas, sebab tandatangan pejabat bentuk pertanggungjawaban hukum penuh,” katanya.
Lebih jauh, Arief menilai penerbitan sertifikat pagar laut juga berpotensi melanggar UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karena kawasan pesisir tidak dapat diperlakukan sebagai objek pertanahan biasa.
“Jelas kasus ini bukan sekadar sengketa sertifikat, tapi persoalan serius tata kelola ruang pesisir dan perlindungan kepentingan publik oleh pejabat tersebut,” ujarnya.
KNPI menolak keras pembenaran administratif yang menyebut izin kelautan tidak diperlukan hanya karena dasar permohonan menggunakan girik. Arief menyebut logika tersebut berbahaya dan membuka ruang privatisasi wilayah pesisir melalui instrumen sertifikat.
“Jika ini dibiarkan, negara kalah oleh sertifikat, dan ruang publik bisa hilang secara sistemik,” katanya.
Atas dasar itu, Ia menegaskan bahwa terbitnya sertifikat pagar laut berpotensi mengandung cacat administrasi, cacat objek, dan penyalahgunaan kewenangan, yang membuka ruang pertanggungjawaban administratif, perdata, hingga pidana, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 3 UU Tipikor apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.
“Kasus pagar laut Tangerang harus dibaca sebagai kejahatan tata kelola, bukan sekadar kelalaian prosedural. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus menyentuh pejabat pengambil keputusan,” pungkasnya.
(roni)













