Lamongan | MMC – Galian C yang beraktivitas di belakang makam Desa Paji Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, seakan kebal terhadap hukum. Bagaimana tidak, pelaku-pelaku galian c tersebut, bebas beraktivitas melakukan kegiatan ilegalnya. Rabu (03/12/2025).
Dalam hal ini, peran Aparat Penegak Hukum (APH) dipertanyakan, bagaimana bisa galian c yang notabene merupakan aktivitas ilegal, bisa beroperasi tanpa tersentuh hukum, serta tidak adanya tindak tegas dari pihak-pihak terkait.
Diketahui, pelaksana aktivitas galian c bernama Fatah, saat didatangi awak media di lokasi, ia tidak berada di lokasi, dan ketika dikonfirmasi via WhatsApp ia berdalih sedang berada di Gresik, dan berjanji besok akan menemui awak media.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dalam Pasal 158 yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Sedangkan dalam Pasal 161, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Terdapat pula sanksi administratif, diantaranya :
– Peringatan tertulis ;
– Denda administratif ;
– Penghentian sementara kegiatan tambang
– Pencabutan izin usaha (IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP Penjualan) ;
Serta sanksi lainnya, antara lain :
- Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana ;
- Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana ;
Hingga berita ini ditayangkan, aktivitas pertambangan masih berlangsung, serta belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum. (Yon/red)












