Lumajang|mmc.co.id
Dalam rangka mewujudkan kondisi Bebas Peredaran Uang Tunai di Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra sulaksana bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia melakukan Sosialisasi cashless untuk Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lumajang.
Tujuan sosialisasi yakni membahas tentang tata cara dan kemudahan penggunaan kartu elektronik sebagai pengganti cash yang selama ini digunakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dengan kartu tersebut keluarga warga binaan dapat mentrasfer uang langsung ke Rekening Debit sesuai nama Warga Binaan yang bersangkutan. Hal ini menjadikan transaksi lebih cepat dan aman. Warga Binaan juga bisa mengunakan Kartu tersebut untuk berbelanja di koperasi Lapas.
Momen ini diadakan untuk melaksanakan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Khususnya di Pasal 5 huruf C yaitu uang yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh narapidana dan tahanan merupakan uang yang telah melalui substitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas/Rutan dalam bentuk virtual.
Sebab dengan tidak adanya peredaran uang, secara tidak langsung dapat meredam keinginan WBP terhadap suatu kegiatan yang melanggar jika mereka memiliki uang cash, seperti judi, mencuri,utang piutang dan lain-lain













