“Jadi logikanya sama saja Enik yang transfer ke terdakwa. Enik pada waktu itu meminta semua 37 juta ke admin klien saya, dan semua sudah dijelaskan di BAP Kepolisian,” ungkap Dina.
Selanjutnya masih menunggu sidang putusan sela yang akan di gelar pada 27 Maret 2024 di PN Jember. Penasehat Hukum Terdakwa, Dina Aprillia berharap bahwa kliennya bisa mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
“saya harap klien saya, Ayuk Aida bisa mendapatkan keadilan, bisa terbebas dari tuduhan yang disangkakan, saya yakin kebenaran yang tetap bersinar,” pungkas Dina.
(sin)













