Gelar Paripurna, Pansus dan Pandangan Akhir Fraksi Fraksi di DPRD Bojonegoro Setujui Raperda BPR jadi Perseroan Daerah

Bojonegoro|mmcnews.id, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pansus II dan Pandangan Akhir Fraksi Terkait Raperda Tentang Bentuk Badan Hukum BPR (Bank Perkreditan Rakyat Darah) Menjadi PT Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis malam (09/01/2025).

Pantauan di lokasi, rapat paripurna di pimpin ketua DPRD Abdulloh Umar (PKB), di dampingi Sahudi (Gerindra), Bambang Sutriyono (PDI Perjuangan), Hj. Mitroatin (Golkar), dan anggota DPRD, Forkopimda, TNI/Polri Pengadilan Negeri, Kejaksaan, OPD, AKD, serta Bupati terpilih Setyo Wahono dan Wakil Bupati Nurul Azizah.

Abdulloh Umar di sidang menyampaikan, sebelum raperda di tetapkan, peserta sidang untuk mendengarkan penyampaian pandangan akhir fraksi DPRD.

“Pandangan akhir fraksi mayoritas menyetujui dan mendukung terhadap perubahan status hukum bank perkreditan rakyat bank daerah Bojonegoro untuk selanjutnya untuk segera ditetapkan sebagai peraturan daerah,” katanya.

Sementara itu, pansus II yang di ketuai Sally Atiyasasmi dari Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Sigit Kusheriyanto menyampaikan proses pembahasan raperda PDB PR bank daerah Bojonegoro mengacu pada surat Gubernur Jawa Timur tertanggal tanggal 24 Desember tahun 2024 perihal fasilitas di Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank pengkreditan Rakyat bank daerah Bojonegoro menjadi perseroan terbatas perekonomian bank perekonomian rakyat daerah Kabupaten Bojonegoro dengan hasil fasilitasi sebagai berikut diantaranya:

“PT Bank perekonomian rakyat bank daerah Bojonegoro atau perseroan telah disesuaikan dengan undang-undang nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu pada poin pasal 1 disesuaikan dengan undang-undang nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 pada pasal 2 juga telah disesuaikan berdasarkan dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah sementara pasal 11 telah disesuaikan berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah serta pada bab 7 Hingga bab 15 dihapus dan disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah,” ucapnya menyampaikan.

Dengan mempertimbangkan lanjut Sigit, pandangan akhir fraksi DPRD Bojonegoro mayoritas dapat menerima dan menyetujui ditetapkan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank pengkreditan Rakyat bank daerah Bojonegoro untuk menjadi perseroan terbatas bank perekonomian rakyat daerah Bojonegoro untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025. “Maka panitia khusus DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan untuk menetapkan Rancangan peraturan daerah tentang perseroan terbatas dan perekonomian rakyat dan daerah Bojonegoro atau Perseroda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025,” pungkasnya.

Masih di tempat yang sama. Pj, Bupati Bojonegoro Adrianto dalam sambutannya menyampaikan dengan ditetapkannya perubahan badan hukum ini, pihaknya berharap transformasi menuju Perseroda dan dapat segera terealisasi hal tersebut sejalan dengan amanah undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Menurut Adriyanto, perubahan badan hukum perusahaan BPR Bank Perkreditan Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Perbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing badan usaha milik daerah BUMD.

Adriyanto menyebut, perubahan badan hukum pada struktur sektor keuangan daerah, pihaknya optimistis perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Sebagai tindak lanjut mekanisme penetapan Perda ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Pj Bupati berharap agar Peraturan daerah tentang PT. Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bojonegoro atau Perseroda segera untuk ditetapkan menjadi Perda (peraturan daerah) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.

Acara di teruskan dengan dilakukanya penandatanganan nota persetujuan bersama antara Pemerintah Bojonegoro dengan ketua dan wakil ketua DPRD Bojonegoro bukti bahwa Perda terkait perubahan BPR jadi Perseroda.

Tinggalkan Balasan