Lumajang | mmc.co.id
Pemerintah Kabupaten Lumajang merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan swasta. Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), didampingi Wakil Bupati dan Kapolres Lumajang, langsung turun ke lokasi pada Rabu (18/6/2025) untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Lumajang dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan menghargai hak tenaga kerja. Dalam kunjungannya, Bupati secara langsung meminta klarifikasi dari pihak manajemen perusahaan terkait keberadaan dokumen ijazah milik karyawan yang diduga masih ditahan.
“Kami hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak dasar pekerja. Ijazah adalah dokumen pribadi dan tidak boleh dijadikan jaminan kerja,” tegas Bunda Indah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lumajang telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan swasta agar tidak lagi melakukan praktik penahanan ijazah dalam bentuk apa pun. Pendekatan persuasif dan pembinaan juga akan dilakukan sebagai langkah preventif.
“Kami mendukung pertumbuhan dunia usaha, namun harus seimbang dengan perlindungan terhadap hak-hak karyawan. Bila praktik serupa masih ditemukan tanpa adanya upaya perbaikan, tentu akan ada tindakan tegas sesuai kewenangan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati menjalin koordinasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer. Wamenaker menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Pemkab Lumajang dan mendorong penegakan aturan ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
“Kami ingin semua pihak merasa aman, baik pekerja maupun pelaku usaha. Ke depan, sinergi ini harus terus diperkuat demi menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif,” pungkas Bunda Indah.
Langkah cepat Pemkab Lumajang ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar pekerja serta mendorong perusahaan menerapkan praktik ketenagakerjaan yang etis dan sesuai regulasi.
(sin)