Sedangkan Perwakilan dari Migrant Care, Muhammad Rizal membahas peran penting lembaga Migrant Care dalam memberikan advokasi dan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia. Rizal menjelaskan bahwa Migrant Care tidak hanya memberikan bantuan hukum kepada pekerja migran yang mengalami masalah di luar negeri, tetapi juga menyelenggarakan berbagai pelatihan untuk memastikan para pekerja mengetahui hak-hak mereka.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, di mana warga kecamatan Randuagung diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber. Beberapa pertanyaan yang muncul terkait dengan prosedur legalitas pekerja migran, prosedur klaim jaminan sosial, serta langkah-langkah yang bisa diambil apabila menghadapi masalah hukum di negara tujuan.
Camat Randuagung, Mawi Mujayanti, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember. “Kami berharap informasi ini dapat membantu warga kami untuk lebih berhati-hati dan mengetahui cara melindungi hak-hak mereka sebagai pekerja migran,” ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Henki Irawan menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengadakan sosialisasi seperti ini di berbagai desa di wilayah kerjanya guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memastikan bahwa pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, terlindungi, dan sejahtera.
(sin)













