Jakarta | Mmc Jabar – Sepasang kekasih pelaku penipuan uang palsu atau black dollar berinisial HH alias EP (WNI) dan OAT atau F (WNA) ditangkap oleh Unit Kriminal Umum (Krimum) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Sabtu, (06/11).
Kedua pelaku diamankan oleh SatReskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan Kanit Krimum AKP Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar di kawasan Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (05/11) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo juga telah membenarkan penangkapan tersebut.
“Modusnya ini cukup unik, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta dalam bentuk dollar,” ujar Ady. Jumat, (05/11).
Kasus penipuan berawal dari korban berinsial SS berencana ingin membuka usaha ternak ayam.
Namun, modal yang dimiliki oleh SS masih kurang yakni hanya sebanyak Rp 400 juta, sedangkan total yang harus dikeluarkan untuk membuka ternak ayam senilai Rp 700 juta.
Kemudian, SS ditawari oleh temannya yang bernama Feri untuk melakukan investasi dollar kepada pelaku berinisial HH alias EP.
Korban tergitur dengan tawaran tersebut dan melakukan investasi dollar hitam yang berujung dengan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan, korban dan pelaku EP bertemu di hotel Yogyakarta.
“Di sana dijelaskan oleh EP, dia punya modal besar tapi dari asing dari luar Negeri, nilainya milaran rupiah, jadi bapak harus buat proposal,” ujar Joko di Mapolres. Jumat, (05/11).
Korban tidak langsung memberikan uang tabungannya, tapi HH alias EP kembali mengajak SS bertemu pada Juli 2021 pelaku lainnya yakni WNA Kamerun berinisial OAT alias F ikut dalam pertemuan tersebut.
Saat itu, pelaku kembali menyakinkan SS untuk berivenstasi dengan membawa uang modal yang korban miliki, tapi ditukarkan dalam bentuk dollar.
Kemudian, pada September 2021 mereka kembali bertemu di Hotel Jakarta Barat dan terjadi transaksi penipuan tersebut.
“Disitulah dikasih contoh uang dolar ini dikasih cairan, setelah diberi cairan akan ditempel dengan uang dolar supaya gambarnya pindah,” jelas Joko.
Setelah berhasil mendapatkan uang dollar asli di koper yang diberikan oleh korban, pelaku juga sudah menyiapkan dollar palsu.
Lalu, dilakukan sebuah ritual kecil agar uang dollar hitam tersebut berubah warna, asalkan jangan dibuka sebelum korban tiba di Yogyakarta.
“Korban membawa uang dollar senilai Rp 300 juta pada saat pertemuan keempat tersebut, pelaku sudah memesan kamar untuk 4 hari dari Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu,” jelas Joko.
Pelaku mengatakan dirinya akan kembali lagi pada hari Sabtu untuk membawa cairan pembersih uang dollar hitam. Tapi sehari kemudian, seketika pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Akhirnya korban sadar bahwa dirinya telah ditipu dan melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi pada Oktober 2021.
“WNA ini sudah lama, hampir 2 tahunan dia melakukan ini,” kata Joko.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(red).