Bogor, | Jabar.mmcnews.id, – Center for Budget Analysis (CBA) meminta Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak tegas kepada 3 menteri. Yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.
Presiden Joko Widodo sudah selayaknya memecat ketiga menteri ini karena sejumlah kasus yang menyeret ketiganya. Luhut dan Erick Tohir diduga menggunakan kekuasaaannya untuk menjalankan proyek PCR, dan Kemendes di bawah Abdul Halim Iskandar terdapat dugaan kasus jual beli jabatan untuk eselon I dan II.
Pemecatan atas tiga menteri bermasalah ini penting dilakukan sebagai wujud komitmen Joko Widodo dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu hal ini juga agar KPK lebih leluasa dalam melakukan penyelidikan atas dugaan praktik kotor proyek PCR dan jual beli jabatan.
Menteri luhut memiliki keterkaitan dengan PT GSI yang memenangkan tender PCR melalui PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra sebagai salah satu pemegang saham PT GSI, sedangkan Menteri Erick Tohir memiliki keterkaitan dengan PT GSI melalui Yayasan Adaro Bangun Negeri. Fakta ini perlu dilakukan penyelidikan secara serius oleh KPK, sangat Bahaya jika sejumlah proyek penting negara dimonopoli dan dinikmati segelintir elite menteri sekaligus pengusaha.
Begitupun kasus jual beli jabatan di Kementerian Desa sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari KPK. Padahal praktik jual beli jabatan yang diduga untuk pejabat eselon I dibandrol sampai Rp 3 miliar, dan pejabat eselon II diduga dibandrol sampai Rp 1 miliar sangat merusak semangat reformasi birokrasi di pemerintahan Joko Widodo.
Jika Presiden Joko Widodo tidak mengambil tindakan dengan memecat ketiga menteri di atas hal ini akan menjadi beban bagi pemerintahan. Bahkan publik akan semakin yakin bahwa Joko Widodo tidak berdaya di hadapan para pembantunya. Begitu juga KPK, jika penyelesaian kasus tiga menteri di atas mangkrak publik akan semakin yakin bahwa KPK saat ini hanya ganas di daerah tapi menghadapi kasus di pusat melempem. (Red)