Gunungsitoli | MMC Jabar – Orangtua Korban Pemerkosaan dan persetubuhan Anak dibawah Umur di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, berteriak Histeris dikantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa malam lalu (30/11/2021), meminta Keadilan terhadap Kasus yang menimpa anaknya YN (17 Tahun),
Korban pemerkosaan dan persetubuhan Anak dibawah Umur tersebut telah diLaporkannya di Polres Nias beberapa Minggu yang lalu, sesuai Nomor Pengaduan : STPLP/313/XI/2021/NS tanggal 05 November 2021. Diduga pelaku Pemerkosaan dan Persetubuhan berinisial AW.
Ironisnya bukanya pelaku yang di tangkap, malah saudara korban yang berinisial SN ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.”Kata Ad orang tua korban.
Ad menegaskan, bahwa Pelaku Pemerkosaan terhadap Anaknya itu adalah AW, bukan SN, hal itu sudah beberapa kali saya beritahukan di Polres Nias saat Saya dimintai Keterangan bahwa Pelaku Pemerkosaan kepada Anak saya adalah AW, bukan Anak Saya SN alias.
Tapi keterangan itu diabaikan oleh penyidik, kenapa Anak saya SN ditetapkan tersangka dan sampai ditahan,.? Sekarang dimana Keadilan,,!? dimana Hati Nuranimu penegak Hukum.!?”Ungkapnya.
Menurut nya Anaknya SN (15) Tahun, saat ini sudah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penangkapan oleh penyidik Polres Nias dengan Nomor : SP. Kap/151/XI/RES.1.24/2021/Reskrim, (diduga keras melakukan tindak pidana, “Melakukan Persebutuhan terhadap Anak dibawah Umur kepada Kakak kandungnya YN) dan Surat perintah penahanan Nomor : SP. Han /96/XI/RES.1.24/2021/Reskrim.
“Anak Saya SN Saya dengar telah di Limpahkan Penahanannya di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Malam ini, saya mau ketemu dengan Dia, Anak Saya SN bukan pelaku pemerkosaan dan persetubuhan kepada Anak Saya YN, “Ucap orangtua YN, histeris kepada salah seorang Staf kejaksaan Gunungsitoli, pada Selasa malam.
Lanjut Ad, Ada Pengakuan Petugas PKPA Nias bahwa mereka telah mewakili Kami sebagai Orangtua untuk menyerahkan Anak Kami SN bersama Pihak Penyidik Polres Nias menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli malam ini,
Perlu dikethui bahwa Kami Orangtua SN alias bersama Keluarga belum memberikan Surat Kuasa kepada PKPA Nias untuk mewakili Kami Sebagai Orangtua/Maupun Pihak Keluarga untuk menyerahkan Anak Kami SN menjadi Tahanan Kejaksaan Gunungsitol,”Tegasnya.
Sementara salah satu Kuasa Hukum dari Orangtua Korban YN bernama Itamari Lase, saat melakukan Konferensi Persnya di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengatakan, bahwa kejadian itu adalah bukan keributan, tapi Orangtua Korban YN ingin ketemu Anaknya SN yang telah menjadi Tahanan Kejaksaan Gununhsitoli,
Karena hari ini telah berakhir penahananya di Polres Nias dan telah di limpahkan penahanannya di kejaksaan Negeri Gunungsitoli, sesuai Surat perintah penahanan Lanjutan dari kejaksaan Gunungsitoli (Tingkat penututan) Nomor : PRINT -1248/I.2.22/Eku.2/11/2021 terhadap anaknya SN.
Itamari Lase menambahkan, bahwa Orangtua korban ingin bertemu dengan Anaknya SN Alias S yang sudah menjadi Tahanan Kejaksaan, karena hari ini telah berakhir masa Pehanannya di Polres Nias dan langsung P21 tahap 2, artinya penyerahan tersangka bersama barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah orangtua YN dan SN mencoba komunikasi melalui Staf kejaksaan bidang Pelayanan bahwa orangtua ingin bertemu dengan jaksa yang menangani perkara ini,
Tetapi Pihak JPU (Jaksa penuntut Umum), beralasan sedang sibuk, sehingga Orangtua Korban merasa kecewa karena tidak diterima ingin bertemu dengan jaksa yang menangani perkara Anaknya tersebut.
Tujuan Orangtua Korban YN ketemu dengan JPU yang menangani Perkara ini, ingin memastikan Kalau Anaknya SN Alias S telah menjadi Tahanan kejaksaan Negeri Gunungsitoli hari ini,
Karena sampai tadi pihak keluarga tidak mengetahui bahwa ternyata penahanan Anaknya SN, sudah beralih penahanan itu kepada Pihak kejaksaan dan hal itu tidak ada pemberitahuan kepada kekuarga maupun kepada Kami sebagai Tim Penasehat Hukum dari Orangtua Korban YN dan SN, hingga kemudian kami datang kesini, jelasnya.(Yunianto)