Perubahan UU Ciptaker DPR RI: Akan Dikerjakan Secara Profesional

Img 20211206 Wa0038

Jakarta, | jabar.mmcnews.id, – Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 25 November 2021 lalu dengan bunyi, memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (UU) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan. Kemudian apabila dalam tenggang waktu tidak dilakukan perbaikan, maka UU No. 11/2020 Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi inkonstitusional secara permanen.

Menanggapi persoalan yang timbul dari MK beberapa praksi DPR RI angkat bicara. Pasalnya perubahan UU Ciptaker DPR RI akan dikerjakan secara profesional, cukup yang diminta MK, sesuai petunjuk, mandat dari pemerintah.

Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengatakan bahwa DPR ingin menjalankan putusan MK secara professional.

“Jadi,  apa yang diminta diperbaiki tentu itu yang akan kita lakukan perubahan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh MK. Tentu kita harus profesional menyikapinya,” kata Guspardi Gaus, di Gedung DPR RI Senayan Senin 6/12/2021

“Kita akan fokus dengan amar putusan MK. Apa yang diminta itu yang diberi. Kalau di luar itu ranahnya tentu sudah tidak pada konteksnya. Karena itu merupakan evaluasi terhadap hasil kerja kita. Apa yang salah itu yang akan kita perbaiki. Yang nggak disampaikan (tidak salah),  apa perlu diperbaiki? Itu logika berpikirnya,” tegasnya

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Fraksi PPP, Ahmad Baidowi. Ia menegaskan perbaikan terhadap UU Ciptaker cukup hanya yang di minta MK.

Ketua Fraksi NasDem M Ahmad Ali, mengatakan MK dalam putusannya juga telah memberikan petunjuk yang jelas terkait apa saja yang harus diperbaiki. Sehingga petunjuk itulah yang kemudian harus diikuti oleh DPR dan Pemerintah dalam memperbaiki UU Ciptaker.

Sementara Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan perbaikan terhadap UU Ciptaker bolanya kini ada di pemerintah. Ketika MK memutuskan UU Ciptaker perlu diperbaiki, maka DPR mengambil posisi yang sama dengan pemerintah.

Terpisah presiden Jokowi di istana merdeka pada Senin, 29/11/2021 lalu mengatakan MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan itu diucapkan.

MK juga menyatakan bahwa UU Nomor 11/2020 tentang Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.

Selanjutnya, amar putusan menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU maka UU dan pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

Amar putusan uji formil dan materiil juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. (Ridwan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *