Jakarta, | MMC Jabar, – Sabar Sipatuhar dari Aktivis Pemilih Demokrasi ( APD )mengharapkan Agar Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang penetapan atas tindak lanjut putusan setelah Mahkamah Konstitusi untuk mendengar kembali para pihak dan menguji kebenaran perolehan suara masing-masing calon yang diperoleh secara jujur dan adil tanpa rekayasa dari penyelenggara pemilu.
Sebagaimana diketahui, Menkopolhukam melakukan rapat koordinasi sebagaimana Amar Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 angka 6 (enam ) jelas Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang. Bahwa KPU Kabupaten Yalimo telah melaksanakan PSU serta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor.301/PL.02.07/9122/2022 Tanggal 30 Januari 2022 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil perhitungan Suara Ulang pada tanggal 26 Januari 2022.
Menurut Sabar, jadi batas waktu yang ditentukan amar putusan tersebut dimana diberikan waktu untuk KPU maupun Bawaslu Kabupaten Yalimo agar segera melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi akan berakhir pada hari rabu tanggal 9 Februari 2022 sesuai dengan hari kerja,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Sabar juga mengatakan berterima kasih dengan adanya undangan Menkopolhukam Yang beredar disosial media bernomor : UN-198/DN.00.03/2/2022 Tanggal 4 Februari 2022 untuk melakukan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan PSU Tahap II yang akan dilaksanakan pada Tanggal 9 Februari 20022.
Oleh Karena itu, Sabar pun mengingatkan dan mengharapakan agar tujuan rapat koordinasi yang dilakukan Menkopolhukam tersebut bertujuan bentuk antisipasi keamanan bukan bentuk intervensi kepada lembaga Yudikatif atau Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lahum menyatakan dan meyakinkan bahwa beliau sangat percaya dengan integritas ke 9 Hakim Agung yang ada di Mahkamah Konstitusi mereka adalah Putra-Putri bangsa ini yang terbaik dan punya integritas serta moralitas Tinggi dan sangat teruji .
“Bayangkan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah banyak mengeluarkan dana dan tenaga yang telah di uji di Mahkamah Konstitusi tidak terlepas dari putusan untuk melakukan refisi apalagi Cuma setingkat masalah Pilkada,” sebut Jonathan.
Oleh Karena itu Jonathan menyatakan tetap menolak bahwa Pemilihan Suara Ulang yang dilakukan atau dilaksanakan KPU Yalimo Pada Tangga 26 Januari 2022 tidak punya dasar Hukum dan tidak Punya Legal standing karena telah melampau Amanat Putusan Sela angka 6 (enam) namun diapun mengingatkan kepada pendukung LAHUM.
“Bahwa apapun yang diputuskan nanti oleh Mahkamah konstitusi dalam persidangan akhir maka itulah hasil terbaik dari suatu keputusan yang harus diterima semua pihak dengan lapang dada dan harus dipercaya itulah keputusan terbaik yang berasal dari pada Tuhan.” tegas Jonathan.(Red)