Bogor | MMC Jabar, – Argumen Camat Leuwisadeng Kabupaten Bogor yang disampaikan melalui Surat Dinas Nomor : 930/264-Sekret bertanggal 31 Maret 2022 yang berargumen tujuan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP) diumumkan pada situs resmi website LKPP adalah untuk transparansi anggaran, dinilai oleh Tim analisa dan data FWBB merupakan argumen yang dinilai cenderung menyesatkan.
Sebab secara UU, tujuan RUP wajib diumumkan oleh Pengguna Anggaran sejatinya adalah untuk para pelaku Penyedia Barang/Jasa agar mengetahui bahwa pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengumumkan RUP tersebut ada rencana pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Sehingga para Pelaku Penyedia itu dapat mengajukan diri untuk mendapatkan pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang tercantum dalam RUP tersebut,” sebut BE Kusuma, di Bogor, Rabu (6/4/2022).
Dan argumen Camat Leuwisadeng, kata dia, dengan adanya Recofusing (pemotongan) sebesar Rp 668.044.188,- terhadap total anggaran Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Kec. Leuwisadeng TA 2021 sebesar Rp 1.861.000.000,- sehingga anggaran tersebut hanya dapat direalisasikan sebesar Rp 1.192.955.812,-, dinilai merupakan argumen yang kabur (obscuur libel), karena jika ada pekerjaan dalam RUP yang tidak dapat dilaksanakan/batal, maka sesuai ketentuan UU pekerjaan tersebut harus dihapus dari RUP. Namun sampai berita ini diturunkan, banyaknya keseluruhan kegiatan dalam RUP Penyedia Kecamatan Leuwisadeng masih diumumkan pada website LKPP tetap sebanyak 42 kegiatan dengan total pagu tetap sebesar Rp 1.861.000.000,-
Lebih lanjut, BE Kusuma mengatakan, Surat Dinas Kecamatan Leuwisadeng Nomor : 930/264-Sekret bertanggal 31 Maret 2022 yang isi pokoknya menyampaikan argumen-argumen Camat Leuwisadeng selaku Pengguna Anggaran tentang pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Kecamatan Leuwisadeng TA 2021 tersebut, merupakan surat jawaban atas surat permohonan klarifikasi fwbbnews.com yang isi pokoknya mempertanyakan mengapa kegiatan-kegiatan yang bersifat non pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa untuk menghasilkan aset dan/atau penambahan nilai aset disusun tetapkan dalam RUP Penyedia Kec. Leuwisadeng TA 2021,” katanya.
Kegiatan-kegiatan yang dimaksud itu antara lain kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal, Koordinasi Pendampingan Desa di Wilayahnya, Harmonisasi Hubungan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air Listrik, dan kegiatan lainnya yang bersifat tidak menghasilkan Barang/Jasa.
Kegiatan bersifat non menghasilkan Barang/Jasa untuk aset dan/atau penambahan nilai aset yang disusun cantumkan ke dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP) melalui Penyedia Kecamatan Leuwisadeng TA 2021 tersebut, jelas tampak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan, ”Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak indentifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan,” tambahnya.
BE Kusuma menuturkan, ada satu lagi argumen Camat Leuwisadeng yang dapat dinilai merupakan argumen menyesatkan, yaitu argumen, ”Belanja barang/jasa/belanja langsung berupa kebutuhan alat tulis kantor, belanja cetak, belanja makan minum kegiatan, belanja listrik, belanja air dan belanja internet, yang semuanya membutuhkan pihak penyedia (baik penyedia yang ditunjuk langsung maupun swakelola red),” ujarnya.
Makna argumen tersebut adalah kegiatan Belanja Barang/Jasa yang merupakan salah satu komponen Belanja Langsung boleh disusun cantumkan ke dalam RUP Penyedia maupun RUP Swakelola. Padahal secara UU, antara Belanja Barang/Jasa dan Pengadaan Barang/Jasa yang sama-sama merupakan komponen Belanja Langsung memiliki perbedaan karakter sehingga berbeda pos keuangan atau mata anggarannya.
Dan kalau Belanja Barang/Jasa adalah kegiatan untuk menghasilkan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan dan menggunakan pos keuangan Belanja Barang/Jasa, sedangkan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk menghasilkan Barang/Jasa bernilai manfaat lebih dari 12 bulan dan menggunakan pos keuangan Belanja Modal,” sebut BE Kusuma.
Jika disimpulkan, kegiatan Belanja Barang/Jasa yang meskipun secara UU harus dilelang, tetap tidak dapat disusun cantumkan ke dalam RUP Penyedia. Sebab RUP bukanlah Rencana Umum Pelelangan, melainkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa untuk menghasilkan aset dan/atau penambahan nilai aset yang sumber anggarannya berasal dari Belanja Modal.” tutupnya.
Sumber: fwbbnews.com