KPK Menduga Ada Perintah Ade Yasin Kumpulkan Uang Dari Kontraktor

Img 20220528 Wa0004

Bogor| MMC, Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perintah dari Ade Yasin terkait dugaan untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten Bogor.

 

Hal ini dikatakan Plt Jubir KPK Ali Fikri, dimana setelah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan

terhadap Sekretaris KONI Kabupaten Bogor Rieke Iskandar, Sunaryo Direktur PT. Kemang Bangun Persada, H. Sabri Amirudin Direktur PT. Sabrina Jaya Abadi dan Krisna Candra Januari alias Kris pada Jumat (20/5/2022) bertempat di gedung KPK Merah Putih.

 

“Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah dari tersangka Ade Yasin (AY) untuk mengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

 

Sementara saksi lain dari rekanan proyek Pemkab Bogor Jonarudin Syah sekaligus Direktur CV. Raihan Putra tidak hadir.

 

“Jonarudin Syah (Wiraswasta/ Direktur CV. Raihan Putra) tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan kembali oleh Tim Penyidik,” kata Ali menambahkan.

 

Selain itu KPK melakukan pemeriksaan saksi dikalangan Mahasiswa, diantaranya Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi terkait dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita ( HNRK).

 

Sedangkan Muhammad Wijaksana alias Iman pegawai Honorer BPK Jabar dan Tantan Septian (Sopir) turut hadir dalam panggilan KPK.

 

“Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuaan Hendra Nur Rahmatullah Karwita ( HNRK). Dengan tersangka Ihsan Ayatullah) dan  Rizki Taufik untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar,” terangnya.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor di tahun 2021. Hal ini dilakukan oleh Ade Yasin yang berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

 

Selain Ade Yasin, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor ikut ditetapkan tersangka. Yakni, Maulana Adam ( Sekretaris Dinas PUPR), Rizki Taufik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR dan Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.

 

Sedangkan dari pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang diduga menerima suap diantaranya,  Anthon Merdiansyah sebagai Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Arko Mulawan menjabat Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullahpegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa. (Iwan/Dery).

 

Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin saat dikawal petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022 (dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *