Bogor | MMC, Jabar – Seperti diketahui, pembangunan gedung Posyandu merupakan kegiatan pembangunan sarana prasarana kesehatan masyarakat untuk peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar yang output tujuannya mendorong optimalisasi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Namun kenyataan di lapangan, masih ada desa yang belum memiliki bangunan Posyandu secara permanen. Seperti halnya Desa Parakan Muncang, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor yang belum memiliki bangunan Posyandu.
Saat dikonfirmasi kepada Pemerintah Desa Parakan Muncang melalui Sekretaris Desa Endang Ropiyudin mengakui di desanya belum memiliki bangunan Posyandu lantaran terkendala soal lahan.
“Sampai hari ini memang kendala
lahannya, sampai hari ini 11 Posyandu rata-rata di rumah ketuanya, memang ada beberapa di sarana umum kaya semacam Paud, ada juga difasilitas kantor desa,” terang Endang sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
“Iya lahannya, karena kalau kita ingin mengajukan bangunan harus ada surat, surat hibah lahannya. Soalnya apapun kegiatan yang dilaksanakan desa tentunya jadi aset desa,” sambung Endang menambahkan.
Sementara Kader Posyandu yang dimiliki Desa Parakan Muncang sebanyak 55 orang.
“Keseluruhan Kader kita ada 55 orang,” kata Endang.
“Kalau dibilang aktif semua, kemarin kalau tidak salah itu ada 2 Posyandu dari 5 orang yang aktif cuman 3 orang, 3 orang,” katanya.
Disingung soal biaya intensif, Endang memaparkan, dengan hari ini intensif Posyandu dari anggaran alokasi dana desa (ADD) pertahun satu Posyandu 1 juta. Untuk operasional kegiatannya itu bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) sebesar Rp1.700.070-. per Posyandu pertahun.
“Sebetulnya yang dari Provinsi itu lebih kepada kegiatan untuk operasional kegiatannya. Kaya semisalnya beli makanan tambahannya,” paparnya.
Menurut Endang, sebetulnya begini, Saya secara pribadi miris ya, itungannya. Cuman, Peraturan Bupati (Perbup) itu seperti itu adanya. Artinya, berbicara Posyandu secara keseluruhan sumber alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Bogor sama.
“Soalnya kita dasarnya Perbup ya, Perbup untuk ADD Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan pengalokasian dan tata cara penyaluran alokasi dana desa (ADD),” sebut Endang.