PUPR Sebut BBWSC3 Akan Buat Tanggul Permanen di Sungai Cidurian Jasinga 

Img 20220804 Wa0046

Bogor | MMC, Jabar – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Kabupaten Bogor melalui Subkoordinator Perencanaan Bidang Irigasi dan Sumberdaya Air Sukiswanto menyebut Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau, Ciujung, Cidurian akan membuat tanggul permanen di aliran sungai Cidurian, Kecamatan Jasinga.

 

Hal ini dikatakan Sukiswanto saat berkunjung ke kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau, Ciujung dan Cidurian, yang beralamat di Jl. Ust. Uzair Yahya No. 1, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten, setahun lalu.

 

“Iya betul, setahun lalu kita ke kantor BBWSC3,” kata Sukiswanto dikonfirmasi wartawan melalui pesan elektronik, Kamis (04/8/2022).

 

Terkait kewenangan sungai Cidurian, Sukiswanto menyampaikan, sesuai Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Sungai Cidurian kewenangan Pemerintah Pusat c.q (Casu Quo/ dalam hal ini – red) BBWSC3.

 

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas PUPR sering koordinasi dengan BBWS3C perihal penanganan darurat.

 

“Pemkab Bogor melalui DPUPR selalu koordinasi dengan BBWSC3, BBWSC3 mengizinkan untuk penanganan darurat agar air tetap masuk ke saluran Sodong dan 2022 tahun kedua kita akan menangani darurat,” ucap Sukiswanto.

 

“Pak Kepala BBWSC3 juga pernah ke lokasi bersama DPUPR Kabupaten Bogor,” sambungnya.

 

Sukiswanto menambahkan, pihak BBWSC3 sekarang sedang menangani sungai Cidurian hulu di Kecamatan Sukajaya.

 

“Harus dibangun tanggul permanen, dan itu sudah diprogramkan oleh BBWSC3, yang sekarang sedang menangani sungai Cidurian hulu di Kecamatan Sukajaya, diharapkan akan segera menangani yang Kecamatan Jasinga,” katanya.

 

Sebelumnya, terkait permasalahan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor yang pernah diterjang banjir bandang diawal tahun 2020 masih saja dikeluhkan masyarakat yang tinggal dibantaran kali tersebut.

 

Sementara pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau, Ciujung, Cidurian memberikan tanggapan apa yang dikeluhkan warga Desa Kalongsawah.

 

“Betul Cidurian memang masuk dalam kewenangan BBWS Cidanau, Ciujung, Cidurian. Namun ketika memang ada sebuah urgensi untuk kepentingan masyarakat banyak, semua pihak seperti pemerintahan Kabupaten bisa melakukannya, asal cukup dengan koordinasi,” kata Humas BBWS Muslimin kepada wartawan di kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau, Ciujung dan Cidurian,  zbelum lama ini. (Dery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *