Tanggapan Kadis Kominfo Terkait Ucapan Kepala UPT Laboratorium

Picsart 22 08 04 23 42 47 759

Bogor | MMC Jabar, – Salah satu Oknum Pejabat Publik di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor sebut wartawan tak Beretika 04/08/2022.

Berawal saat wartawan lakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp Bobby terkesan tidak mau menanggapi langsung mengarahkan Silahkan bersurat, kita tidak bisa menjawab jika tidak ada surat, karena kita punya pimpinan jadi saya tidak bisa menjelaskan sebelum bersurat, paparnya.

Keberatan saya sudah jelas kalimat agar untuk tidak sampai dipublikasikan anda cerna dulu, dengan cara copy paste seperti itu jelas sekali anda tidak paham cara menulis sehingga di situ terkesan menggiring opini negatif atas pernyataan dimana dikatakan saya sudah menyampaikan secara rinci.

“Sekarang mau bagaimana menulis surat permohonan klarifikasi kalau menulis berita aja gak ada etika.”

Ok saya rasa cukup sampai disini saja mengenal anda, dan jangan harap saya akan menanggapi selanjutnya, Jelas Bobby.

Tak sampai disitu awak media kembali lakukan konfirmasi terkait beberapa dugaan kejanggalan.

Media: Saya kontak Pak Bobby itu dalam rangka menjalankan tupoksi saya sebagai Jurnalis. Tujuannya untuk mendapatkan informasi/mengkonfirmasi terkait perihal yang sedang disikapi yang kebetulan informasi tersebut adanya di instansi yang bapak pimpin.

Kedua: Sebagai wartawan saya mengajukan pertanyaan yang bapak jawab, namun jawaban tersebut minta untuk tidak di publish di media kecuali setelah bersurat dahulu. (hal ini mungkin bisa jadi pertanyaan dan perdebatan/perlu didiskusikan) karena ada UU KIP yang mengatur tentang itu.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bayu Rahmanto menyayangkan kebijakan pejabat tersebut.

Menurutnya teman – teman media (wartawan-red) tidak harus bersurat jika ingin melakukan konfirmasi atau klarifikasi terkait pemberitaan.

” Ya menurut saya kalau tujuannya konfirmasi atau klarifikasi terkait tupoksi pejabat yang bersangkutan, gak perlu harus bersurat cukup dengan komunikasi aja.”

Lebih lanjut, “Kecuali permintaan informasi itu menyangkut data -data penting suatu instansi/Dinas,” jelas Bayu saat dimintai tanggapannya terkait kebijakan salah satu pejabat DPUPR tersebut.

Sebagaimana diketahui dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jelas diatur bahwa Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

Dan setiap badan publik punya kewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi publik, apalagi jika informasi itu menyangkut hajat hidup orang banyak.

Berikut Kutipan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:

1.Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik

  1. Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana

3.Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas.

4.Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *