Sekdes Kalongsawah Sebut Surat Aduan Masyarakat Masih Tertahan Atas Instruksi Kecamatan Jasinga 

Img 20220809 Wa0022

Bogor | MMC, Jabar – Sekretaris Desa Kalongsawah Sugito menyebut surat aduan warga Kampung Peuteuy RT05, RW03, Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor yang menolak keberadaan gudang gas elpiji bersubsidi masih tertahan dengan alasan atas instruksi dan saran dari pihak Kecamatan Jasinga.

 

Hal itu disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Kalongsawah Sugito saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.

 

Sugito menjelaskan bahwa ketika surat aduan tersebut hendak dilayangkan, namun pihak Kecamatan Jasinga menyarankan agar surat tersebut ditahan dahulu, dan terkait aduan tersebut pihak Kecamatan Jasinga menyarankan agar pihak dari perusahaan dipanggil dahulu.

 

“Saran dari Kecamatan begitu, mau dilayangkan sekarang tapi Kecamatan menyampaikan jangan dahulu, tapi selesaikan dulu di desa dan besok saya panggil itu pihak perusahaannya,” jelas Sugito kepada wartawan, Selasa (09/8/2022).

 

Adapun pihak dari Kecamatan yang menyarankan seperti itu, kata Sugito, Kasi Pemerintahan Kecamatan Jasinga.

 

Terpisah, Kasi Pemerintah Kecamatan Jasinga, membantah atas pernyataan yang disampaikan Sugito.

 

“Saya hari ini dari pagi ada kegiatan di Desa Cikopomayak, dan tidak ada telepon ataupun pembicaraan dengan Sekdes Kalongsawah, jadi terkait hal itu bukan dari Kasipem,” kata Sandi kepada wartawan saat dikonfirmasi dihari yang sama.

 

Sementara 57 warga Kampung Peuteuy, Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga, secara tegas merasa keberatan dengan keberadaan penyimpanan gas elpiji bersubsidi di tanah eks kantor Koperasi Unit Desa (KUD).

 

Surat pernyataan keberatan ini disertai tanda tangan warga

sebanyak 57 orang dari Kampung Peuteuy RT05, RW 03.

 

Sedangkan isi dari surat pernyataan itu adalah “Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah warga masyarakat Kampung Peuteuy RT05, RW 03, Desa Kalongsawah yang berdekatan atau bertetangga dengan tanah Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Gurita, Kampung Peuteuy dengan ini menyatakan keberatan sekaligus menolak tanah KUD Tani Gurita Kampung Peuteuy dijadikan gudang gas Elpiji 3 kg. Kami masih trauma dengan kejadian kebakaran yang terjadi. Dan kami takut kejadian itu terulang kembali. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak mana pun juga”.

 

Hingga berita ini dimuat wartawan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *