Bogor|MMC, Jabar – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) mengendus aroma dugaan gratifikasi yang diberikan dari salah pengusaha ke salah satu SKPD yang memiliki jabatan Kepala Dinas di Kabupaten Bogor sebesar Rp 1,5 miliar.
Sementara, temuan GEMPAR ini secara langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (31/5/2023) kemarin.
Menurut Ketua GEMPAR, Putra Nur Pratama, dugaan Gratifikasi yang dimaksud tersebut melibatkan antara salah satu pengusaha dan salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Bogor dengan nilai sebesar 1,5 miliar.
“Adapun kejadian dugaan gratifikasi tersebut terjadi pada tahun 2021 yang lalu, yang mana ada seorang pengusaha swasta memberikan uang kepada salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Bogor melalui pekerja outsourcing,” kata Putra dalam keterangannya, Rabu, (31/5/2023).
Putra menambahkan, pemberian uang dilakukan dua kali.
“Pemberian uang tersebut dengan nominal yang cukup besar yaitu pemberian pertama Rp1 miliar dan yang kedua Rp500 juta dengan total Rp1,5 miliar,” sebut Putra.
Dia mengatakan, setelah melakukan advokasi dan melihat fakta yang dikumpulkan oleh kami, maka kami memutuskan untuk memberikan pelaporan kepada penegak supremasi hukum dalam hal ini KPK.
“Agar apa yang menjadi dugaan ini dapat dijawab sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ucapnya.
Perlu kita ketahui, lanjutnya, bahwa sebagai pejabat publik dilarang keras menerima hadiah yang mana hadiah tersebut berhubungan dengan jabatan yang ada pada dirinya.
Putra berharap pelaku gratifikasi segera ditangkap dan diberikan sanksi atau hukum yang setimpal.
“Harapan besar kami adalah pelaku gratifikasi dapat diberikan sanksi atau hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan,” tegas Putra. (Iwan/Sigit).