Bogor|MMC, Jabar – Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli buka suara terkait tudingan kutipan pungutan liar (Pungli) di TPA Galuga atas persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup yang disampaikan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Galuga (FKMG) di beberapa media online.
Menurut dia, menyangkut hal pungutan sudah berapa kali ramai di media.
“Ini sudah berapa kali, tahun 2022 kemarin juga. Saya bilang begini kalau Pemerintah memberikan persetujuan atau mengizinkan itu pasti ada tertulis, misalkan ada rekomendasi. Sekarang tinggal pembuktian terbalik saja, tinggal ditanyakan bentuk persetujuan atau izinnya yang mana,” jelas Fadli kepada jabar.mmcnews.id melalui sambungan telepon, Rabu, (5/7/2023).
“Waktu itu dari FKMG pernah mengundang, kebetulan ada beberapa staf yang hadir bersama staf dari UPT, termasuk perwakilan dari Kota Bogor. Perwakilan dari DLH Kabupaten Bogor tidak dapat memberikan keputusan dalam rapat tersebut,” sambungnya.
Ia menegaskan, sudah memberi himbauan kepada UPT dan kru armada untuk bijak menyikapi soal pungutan.
“Yang jelas, kami sudah mengimbau kepada UPT agar dapat memberikan imbauan kepada kru armada untuk bijak dalam menyikapi pungutan dimaksud,” sebutnya.
Sementara mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS), kata Fadli, isi dalam PKS itu ada hak dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor salah satunya kompensasi.
“Untuk Kabupaten Bogor akhir tahun kemarin sudah diselesaikan. Nah, pemberian kompensasi itu diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung, dengan melampirkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun lalu atau tahun berjalan. Jika dalam verifikasi selesai atau sudah tervalidasi maka uangnya itu langsung transfer oleh BPKAD ke Desa sesuai peruntukannya berdasarkan pengajuan,” jelasnya.
Fadli menambahkan, didalam PKS itu ada sekian persen untuk bantuan langsung tunai, sekian persen non bantuan langsung tunai dan biaya operasional dari jumlah kompensasi yang diterima.
“Setahun sekali, nanti disitu dihitung ritase yang masuk ada beberapa tinggal dikali yang ada di PKS,” ucap dia.
“Tepatnya saya lupa ya, tahun lalu besarannya kurang lebih Rp1,9 miliar dari total kompensasi yang diberikan oleh Kabupaten Bogor. Yang diperuntukan bagi Desa Galuga, Desa Dukuh dan Desa Cijujung. Ada persentasenya sesuai PKS itu,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, uang kompensasi tidak didalam kegiatan DLH.
“Uang kompensasi itu tidak di DLH, jadi mereka itu mengajukan ke Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DLH dan akan diteruskan serta diverifikasi oleh BPKAD. Dengan melampirkan LPJ-nya” kata Fadli mengakhiri. (Dery/Sigit).