Bogor|MMC, Jabar – Kepala UPT Pengelolaan Sampah (PS) wilayah Leuwiliang, Enceng mengaku pembayaran kekurangan retribusi senilai Rp278.252.000,00 juta ke Kas Daerah Kabupaten Bogor di tahun 2021 menggunakan uang pinjaman dari Bank dengan menggadaikan SK.
Enceng mengatakan pembayaran yang dilakukan secara dicicil.
“Dicicil sampai 3 kali, yang pertama 50, kedua 50, ada sih bukti surat tanda setor (STS-nya) ada,” ungkap Enceng kepada jabar.mmcnews.id melalui sambungan telepon, Rabu, (12/7/2023).
“Ya akhirnya LHP sudah keluar, ya kami melaksanakan pengembalian itu dari mana sumber pengembaliannya? Ya, saya pinjem dari Bank menggadaikan SK,” ungkapnya.
Sementara temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat dengan Nomor 38A/LHP/XVIII.BDG/07/2022 pada 29 Juli 2022 sudah ditindaklanjuti.
“Iya, betul, iya. Sudah ditindaklanjuti LHP-nya. Saya rasa sudah cukup atau bisa konfirmasi ke Kepala Bidangnya biar lebih detail,” sambungnya.
Dia menyampaikan, salah satu metode yang dilakukan BPK menggunakan metode kuesioner.
“Salah satunya BPK itu menggunakan metode kuesioner dengan sampling itu. Ketika menggunakan metode kuesioner
disitu ada pertanyaan,” kata Enceng.
Diberitakan sebelumnya, kebocoran
atau kekurangan penyetoran retribusi pelayanan sampah pada Kas Daerah Kabupaten Bogor tahun 2021 di UPT Pengelolaan Sampah wilayah Leuwiliang mencapai ratusan juta.
Angka yang cukup fantastis tersebut disebabkan beberapa faktor. Yang mana berdasarkan hasil temuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun 2021 berdasarkan surat nomor Nomor 38A/LHP/XVIII.BDG/07/2022 pada 29 Juli 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat ditemukan setiap UPT Kebersihan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup wajib mengembalikan uang ratusan juta rupiah ke Kas Daerah.
Sementara rekapitulasi kekurangan penyetoran retribusi ke Kas Daerah pada UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VI untuk wajib retribusi rumah tangga sebesar Rp278.252.000,00 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Kecamatan Cibungbulang sebesar Rp215.756.000 juta untuk 11 wajib retribusi.
- Kecamatan Nanggung sebesar Rp4.800.000 juta untuk 1 wajib retribusi.