Terkait UPT Pengelolaan Sampah Leuwiliang, CBA Nilai Ada Kelemahan Dalam Sistem Pengawasan 

Img 20220807 Wa0046

Bogor|MMC, Jabar – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menilai terkait kekurangan penyetoran retribusi pelayanan sampah pada Kas Daerah Kabupaten Bogor tahun 2021 di UPT Pengelolaan Sampah wilayah Leuwiliang ada kelemahan dalam sistem pengawasan.

Menurut dia, penyimpangan anggaran daerah bukan hanya terjadi pada pos anggaran belanja. Pos pendapatan juga rawan penyimpangan, contohnya kekurangan penyetoran retribusi pelayanan sampah.

“Ada kelemahan dalam sistem pengawasan tata kelola Kabupaten Bogor, perlu dipertanyakan peran Aparatur Pengawas Internal atau Inspektorat Pemkab Bogor,” kata Jajang dalam keterangannya, Selasa, (18/7/2023).

Jajang menyarankan Plt Bupati Bogor mengambil tindakan tegas.

“Harusnya bertindak lebih tegas, terkait masalah kekurangan retribusi, jangan sekedar menekankan rekomendasi BPK. Misalnya ada sikap dan tindakan tegas, seperti pergantian pejabat,” kata dia.

“Jangan sampai kekurangan retribusi terus berulang, karena akan menggangu kesehatan APBD, lebih baik ganti pejabat lama yang tidak becus kerja dengan yang lebih fresh dan lurus,” katanya.

Selain itu, Koordinator CBA ini menanggapi pembayaran kekurangan retribusi senilai Rp278.252.000,00 juta ke Kas Daerah Kabupaten Bogor di tahun 2021 menggunakan uang pinjaman dari Bank dengan menggadaikan SK.

“Harusnya dia juga bisa menjelaskan uang kekurangan retribusi larinya ke mana saja. Temuan BPK pasti tepat dan terukur, adanya kekurangan uang retribusi kemungkinan besar karena mengalir ke tempat yang bukan seharusnya. Uang itulah yang seharusnya dikejar dan dikembalikan oleh pihak yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala UPT Pengelolaan Sampah (PS) wilayah Leuwiliang, Enceng mengaku pembayaran kekurangan retribusi senilai Rp278.252.000,00 juta ke Kas Daerah Kabupaten Bogor di tahun 2021 menggunakan uang pinjaman dari Bank dengan menggadaikan SK.

Enceng mengatakan pembayaran yang dilakukan secara dicicil.

“Dicicil sampai 3 kali, yang pertama 50, kedua 50, ada sih bukti surat tanda setor (STS-nya) ada,” ungkap Enceng kepada jabar.mmcnews.id belum lama ini.

“Ya akhirnya LHP sudah keluar, ya kami melaksanakan pengembalian itu dari mana sumber pengembaliannya? Ya, saya pinjem dari Bank menggadaikan SK,” ungkapnya.

Sementara temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat dengan Nomor 38A/LHP/XVIII.BDG/07/2022 pada 29 Juli 2022 sudah ditindaklanjuti.

“Iya, betul, iya. Sudah ditindaklanjuti LHP-nya. Saya rasa sudah cukup atau bisa konfirmasi ke Kepala Bidangnya biar lebih detail,” sambungnya.

Dia menyampaikan, salah satu metode yang dilakukan BPK menggunakan metode kuesioner.

“Salah satunya BPK itu menggunakan metode kuesioner dengan sampling itu. Ketika menggunakan metode kuesioner disitu ada pertanyaan,” kata Enceng (Dery/Iwan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *