Jalan Berlobang Diruas Nasional Babat – Lamongan Renggut Nyawa Pengendara Motor

Lamongan | MMC – N.A (korban) 22 Th, warga desa Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa Timur, harus kehilangan nyawanya, saat melintas diruas babat – lamongan, pasalnya saat mengendarai motornya dan melintas di jalan nasional tersebut, korban tak mengetahui jika di ruas tersebut banyak lubang dengan diameter cukup lebar dan dalam di badan jalan.

Sehingga korban terjebak di lobang jalan dan terjatuh, yang akhirnya korban terlindas truck tleler dari arah belakang korban. 14/2/2025.

Dari data yang berhasil di himpun media ini menyebutkan jika lobang jalan tepatnya di Waru Pucuk yang menelan korban jiwa tersebut sudah lama, dan belum ada penangan serius dari pihak BBPJN.

Mirisnya lagi kantor PPK 4.5 Prov. Jawa Timur (Tuban – Babat – Lamongan – Gresik) berada satu ruas dengan TKP, yakni di desa Gembong Kecamatan Babat.

Warga sekitar lokasi kejadian membenarkan jika penyebab laka lantas yang merenggut nyawa tersebut di duga gegara jalan berlobang.

“Lobangnya dalam mas, jika motor terperangkap di lobang tersebut sudah pasti jatuh, lubang itu juga sudah lama namun belum ada perbaikan” ungkap warga yang sekitar lokasi.

Ia berharap dengan adanya kejadian tersebut pihak BBPJN Jatim supaya lebih serius dalam menangani kerusakan jalan.

MerujukPasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan. 

Sanksi yang diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ adalah:
  • Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta jika mengakibatkan luka ringan 
  • Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta jika mengakibatkan luka berat 
  • Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta jika mengakibatkan kematian 
  • Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta jika tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak 
Pelanggaran Pasal 273 UU LLAJ dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kepentingan publik. 

Hingga berita ini tayang, pihak yang paling bertanggung jawab terkait pelaksaan jalan yakni Satker I Nyoman Yasmara, maupun PPK 4.5 Prov. Jawa Timur (Tuban – Babat – Lamongan – Gresik) Hoctri Efendi Hutagalung, belum bisa dikonfirmasi.(red)

Tinggalkan Balasan